Berita Mamuju

Sukri Ditersangkakan Usai Menang Praperadilan, Hinca Pertanyakan Kualitas Jaksa di Depan Jaksa Agung

Masalah tersebut disampaikan Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, di depan Jaksa Agung RI saat rapat kerja komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung RI.

Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar TV Parlemen
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung RI 

TRIBUN-SULBAR.COM - Anggota DPRD Sulbar Sukri yang ditersangkakan kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, terkait dugaan kasus korupsi usai menang di tingkat Praperadilan menjadi perhatian komisi III DPR RI.

Masalah tersebut disampaikan Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, di depan Jaksa Agung RI saat rapat kerja komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung RI.

Kepada Jaksa Agung RI, Hinca yang pernah menjabat Wakil Ketua Umum PSSI itu mengatakan, agar kualitas pemahaman para jaksa di level bahwa harus menjadi perhatian.

"Ini mengenai sumber daya manusia, kaitannya dengan kualitas para jaksa, khususnya pemahaman tentang mentersangkaka perkara yang sudah kalah di praperadilan, misalnya diprapidkan kalah, langsung di hari itu juga di tks ka gitu," kata Anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Utara III itu.

Menurutnya, kesan yang muncul dari persoalan tersebut, adalah para jaksa tidak siap dengan soal-soal seperti ini.

"Misalnya kasus Kajari Mamuju, anggota DPRD-nya bicara di ruang sidang ditersangkakan, dan kemudian diprapidkan, menang, lah ditersangkakan lagi, ini menjadi perhatian kita ke depan, ini kaitannya dengan SDM jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, langkah penyidik Kejari Mamuju dalam menetapkan anggota DPRD Sulbar Sukri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tidak lama setelah dia menang praperadilan disebut tidak berdasar.

Hal ini diungkapkan oleh pengacara Sukri, Nasrun Natsir.

Nasrun mempertanyakan langkah penyidik yang menurut dia keliru karena bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 039/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

"Jika pihak kejaksaan benar kembali menersangkakan Sukri maka kami meyakini hal tersebut adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum," kata Nasrun di Mamuju, Sulbar, Selasa (22/11/2022).

Nasrun menerangkan, majelis hakim pengadilan negeri Mamuju dalam putusannya menyebut, semua surat penetapan yang berkaitan dengan penetapan tersangka kliennya dinyatakan tidak sah.

Untuk itu Nasrun berkata jika penyidik Kejari ingin kembali menetapkan Sukri sebagai tersangka maka seharusnya penyidik melakukan kembali penyidikan ulang sesuai aturan KUHAP.

"Pihak kejaksaan seharusnya melengkapi kembali semua dokumen-dokumen untuk mensyaratkan penetapan klien kami menjadi tersangka dan itu tidak mungkin dilakukan dalam waktu hitungan jam saja," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi ini.

Pengacara Sukri lainnya, Dedi Bendor mengatakan, pernyataan Kejari Mamuju Subekhan terkait adanya perbedaan persepi antara pengadilan dan kejakasaan sehingga permohonan itu dikabulkan itu hal yang keliru.

"Perbedaan persepsi apa yang dimaksud oleh kejaksaan. Kami kemarin telah menguji alat bukti mereka dan pengadilan telah memutuskan penetapan tersangka klien kami itu tidak memenuhi dua alat bukti yang sah," ungkap Dedi saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Selasa (22/11/2022).

Lanjut Dedi, sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan untuk menyamakan persepsi.

Sehingga menurut dia, jika pihak kejaksaan kembali melakukan penetapan tersangka terhadap kliennya itu merupakan hal yang melanggar hukum.

"Jika pihak kejaksaan kembali melakukan penetapan tersangka terhadap klien kami, dengan alasan telah melakukan gelar perkara tanpa ada bukti baru maka itu merupakan pelanggaran hukum." ujarnya. (*)

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved