Berita Mamuju
Khawatir Gagal Buat SIM? Ada Bimbel Gratis Ujian Praktik SIM di Polresta Mamuju, Ikut Bimbingan Dulu
Dengan memberikan pembelajaran informal yang bertujuan untuk membantu kesulitan pemohon sim atau pembelajaran tambahan disesuaikan kebutuhan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit baru-baru mengeluarkan instruksi, yang membolehkan warga yang gagal tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), agar dapat mengulang di hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.
Arahan terbaru tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Polresta Mamuju juga telah menjalankan instruksi tersebut.
Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar, S.I.K, S.H, M.H memerintahkan kepada Kanit Satpas Ipda H.Jufri agar menindak lanjuti instruksi Bapak Kapolri yang dituangkan dalam Surat Telegram Kakorlantas Polri tersebut, pada Selasa (15/11/2022).
Saat ditemui Kanit Satpas Ipda H.Jufri mengatakan Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat pemohon pembuatan SIM, Unit Satpas Polresta Mamuju telah membuka bimbingan belajar (bimbel) secara gratis bagi pemohon SIM.
Dengan memberikan pembelajaran informal yang bertujuan untuk membantu kesulitan pemohon sim atau pembelajaran tambahan yang di sesuaikan dengan kebutuhan pemohon SIM.
Lanjutnya, Adapun pelaksanaan bimbingan belajar (bimbel) dilaksanakan pada hari senin, sampai kamis mulai pukul 10.00 WITA hingga 12.00 WITA di kantor layanan unit Satpas Polresta Mamuju.
"Sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram korlantas Polri kami unit Satpas polresta Mamuju, sejak awal bulan ini memberlakan kepada bagi pemohon SIM yang tidak memenuhi syarat lulus ujian teori maupun praktek akan di berikan kebijakan mengulang sebanyak 2 (dua) kali di hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," ungkap H. Jufri
Ditambahkan pula bahwa unit Satpas tidak memungut biaya apapun, pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.