Pemilu 2024
BESARAN Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Jumlahnya Naik
Ketua PPK pada Pemilu 2024 bergaji Rp 2,5 juta. Hal ini berdasarkan persetujuan pemerintah atas kenaikannya.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU -
Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan.
Kenaikan gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 ini sesuai dengan urat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.
Hal ini dibenarkan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur.
"Iya ada kenaikan berbeda dari sebelumnya," kata Amran di ruang kerjanya, Kantor KPU Mamuju, Perumahan Graha Nusa, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (2/11/2022).
Amran mengimbau kepada para calon pejuang demokrasi untuk mempersiapkan diri segera mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penyelenggaraan Pemungutan Suara (PPS).
"Banyak-banyak bekali diri, dan juga siapkan dokumen pribadi," tambahnya.
Berikut rincian honorarium badan ad hoc untuk 2024:
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
• Ketua: Rp 2,5 juta
• Anggota: Rp 2,2 juta
• Sekretaris: Rp 1,85 juta
• Pelaksana: Rp 1,3 juta
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
• Ketua: Rp 1,5 juta
• Anggota: Rp 1,3 juta
• Sekretaris: Rp 1,15 juta
• Pelaksana: Rp 1,05 juta
• Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
• Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)
• Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)
• Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)
4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
• Ketua: Rp 8,4 juta
• Anggota: Rp 8 juta
• Sekretaris: Rp 7 juta
• Pelaksana: Rp 6,5 juta
• Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta
5. KPPS Luar Negeri
• Ketua: Rp 6,5 juta
• Sekretaris: Rp 6 juta
• Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta
Sebelumnya, pendaftaran PPK, PPS dan KPPS untuk pemilu dan pilkada 2024 lebih mudah dilakukan.
"Pendaftaran badan ad-hoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini dilakukan secara online menggunakan sistem teknologi informasi, SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc)," tutup Amran saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (31/10/2022). (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji