Pemilu 2022

Verifikasi Faktual Berakhir, KPU: 14 Hari Waktu Parpol Melakukan Perbaikan

Pelaksanaan verifikasi faktual kepada partai politik (Parpol) di wilayah Sulawesi Barat sudah berakhir dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Plh Ketua KPU Sulbar Said Usman saat ditemui di kantornya Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar, Rabu (24/8/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pelaksanaan verifikasi faktual kepada partai politik (Parpol) di wilayah Sulawesi Barat sudah berakhir dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing kabupaten.

Tahapan, verifikasi faktual berlangsung sejak 15 Oktober 2022 lalu.

Berakhir, pada tanggal 4 November 2022.

Hal tersebut, disampaikan Komisioner KPU Sulbar Said Usman Umar saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/11/2022).

"Verifikasi faktual keanggotaan Parpol sejak dimulai tanggal 15 Oktober 2022 lalu, ini telah mengalami beberapa proses dengan diawali dengan ti m verifikator dari KPU mendatangani langsung anggota Parpol bersangkutan berdasarkan alamat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Said Usman.

Kemudian, kata Said Usman jika tidak bertemu maka pada tahap kedua akan diminta untuk dihadirkan di kantor partai politik baik tingkat kabupaten, kecamatan maupun kantor desa.

Pada prinsipnya KPU mempermudah bagi parpol.

"Tahap selanjutnya apabila masih juga belum hadir maka dapat dilakukan video call anggota yang bersangkutan, jika masih belum terpenuhi pengurus Parpol dapat hanya mengirim video anggota parpol tersebut ke KPU kabupaten setempat," ungkapnya.

Semua proses tersebut berdasarkan tahapan dinyatakan berakhir 4 November 2022.

Sampai hari ini belum ada hal-hal krusial yang ditemukan.

"Semuanya masih sesuai prosedur, dan tentu parpol ditingkat kabupaten sudah dapat mengetahui jumlah anggotanya yang memenuhi syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujarnya.

Hal ini penting sehingga per 10 November 2022 mendatang sudah bisa memasukkan anggota baru untuk verfikasi faktual perbaikan.

Said Usman membeberkan bahwa ada sekitar 14 hari waktu diberikan ke parpol untuk melakukan perbaikan anggota parpolnya dari 10 - 23 november.

"Selanjutnya tanggal 24 November 2022 kami akan kembali verifikasi anggota paropol tersebut," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved