Larangan Tilang Manual

Mamuju Tengah Belum Ada Teknologi ETLE, Tilang Manual Masih Akan Diberlakukan

Kapolres, Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy mengatakan tilang manual bukan berarti tidak boleh, namun Dititikberatkan ke tilang elektronik (ETLE).

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Syamsul Bachri
Anggota Satlantas Polres Mamuju Tengah memberhentikan pemotor yang berboncengan yang tidak menggunakan plat kendaraan serta boncengannya tidak memakai helm di Jl. Trans Sulawesi,Benteng,Tobadak saat pelaksanaan Operasi Zebra Marano, Kamis (13/10/2022) lalu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram terkait larangan tilang manual atau tilang ditempat.

Kapolres, Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy mengatakan tilang manual bukan berarti tidak boleh, namun Dititikberatkan ke tilang elektronik (ETLE).

"Tilang manual bahasanya bukan tidak boleh tapi dititik beratkan untuk tilang elektronik,"kata Amri Yudhy saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (26/10/2022).

Lanjut ia, karena ada beberapa jenis pelanggaran yang tidak bisa dideteksi dengan tilang elektronik ataupun juga pelanggaran yang membahayakan pemakai jalan lain.

"Ada beberapa pelanggaran yang tidak terdeteksi dan juga pelanggaran yang membahayakan penggunan jalan lain yang harus segera tindak saat itu juga, " Ujarnya.

Kata Amri, sedangkan untuk wilayah Mamuju Tengah belum terpasang ETLE sehingga masih sah-sah saja melakukan penindakan manual namun lebih ke arah yang membahayakan.

"Pada intinya saya perintahkan lantas untuk menindak yang secara nyata melakukan pelanggaran guna menghindari laka dan juga curanmor ataupun tindak pidana lain, " Tegas Kapolres Mamuju Tengah.

Adapun pelanggaran pengguna jalan yang tidak terdeteksi ETLE dan pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain yang dimaksud, diantaranya, tidak memasang plat nomor polisi (nopol) atau penggunaan plat palsu.

Ngebut atau ugal-ugalan di jalan, mabuk saat mengemudikan kendaraan, kelebihan muatan sehingga dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan lain serta mengemudi dibawah umur.

Sementara terkait pungli yang juga tertuang di telegram tersebut, Amri Yudhy mengatakan dari dulu itu tidak diperbolehkan.

"Pasti ada sanksi. Bukan hanya oknum petugas, namun juga masyarakat yang memberi pun ada sanksinya, " Terangnya.

Ia katakan, sanksi untuk anggota sendiri sudah diatur, sesuai Perkap No. 7 tahun 2022.

"Disitu diatur tentang kode etik dan disiplin Polri, tergantung berat pelanggarannya, " Kata Amri

Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada oknum polisi khususnya di wilayah Mamuju Tengah yang melakukan pungli.

"Silahkan dilapor kalau ada, sudah ada wadahnya, dan silahkan masyarakat menolak apabila ada oknum petugas yang meminta uang diluar dari prosedur, " Pungkasnya.

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved