Sidang Andi Dodi
Sidang Lanjutan Alih Fungsi Hutan Lindung, Saksi Akui Keluarkan SK Tim A Kepala BPN Mamuju
Kemudian, untuk permohonan penerbitan sertifikat, yang bermohon adalah istri terdakwa atas nama Imelda Pababari dengan nomor 611.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Sidang kasus pengalihan alih fungsi lahan menjadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kembali berlanjut pada Rabu (19/10/2022) kemarin di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga.
Kasus hutan lindung ini, menyeret mantan Kepala BPN Kabupaten Majene Muhammad Naim dan fungsionaris BPN Muhammad Ikbal (BPN), Hasanuddin.
Kemudian, pensiunan BPN Mamuju Muhammad Usman dan Mantan Kepala Desa Tadui Syaiful Bahri dihadirkan.
Kelima terdakwa kembali menjalani sidang lanjutan dalam agenda pemeriksaan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi sejumlah empat orang yaitu, Bambang Iriyanto, Rakhmat Thahir, Hasan, dan Usdi.
Dua saksi lainya tidak sempat hadir dalam agenda sidang tersebut.
Saksi Bambang Irianto, yang masih aktif sebagai pejabat di BPN Kabupaten Mamuju, menjawab sejumlah pertanyaan dari majelis hakim maupun jaksa dan kuasa hukum terdakwa.
Dalam keteranganya, saksi Bambang yang juga eks Sekretaris Tim A itu mengakui, Surat Keputusan Tim A itu dikeluarkan oleh Kepala BPN Mamuju waktu itu.
"Yang mengeluarkan SK Tim A yaitu Kepala BPN Mamuju yang mulia, akan tetapi saya lupa namanya kepala BPN Mamuju karena sudah berganti waktu itu," ujarnya di hadapan hakim.
Bambang juga mengakui, bahwa dirinya tidak pernah turun ke lapangan untuk melihat langsung lokasi yang saat ini sudah bermasalah dengan hukum.
Karena dirinya saat itu sebagai sekertaris Tim A melainikan bukan anggota yang harus ke lapangan.
"Saya tidak tahu, karena saya anggota bukan saya yang ke lapangan," bebernya.
Selain itu, di hadapan majalis hakim saksi Bambang ini juga mengaku, syarat yang mesti dilengkapi oleh pemohon adalah harus memiliki alas hak, berkas pemohon bersama hasil pemeriksaan lapangan dan hasil keputusan rapat panitia.
Kemudian, untuk permohonan penerbitan sertifikat, yang bermohon adalah istri terdakwa atas nama Imelda Pababari dengan nomor 611.
"Kalau sertifikat pemohon nomor 611 yang bermohon adalah Ibu Imelda sendiri yang mulia, dan syarat dimasukkan itu indentitas diri, sopradik, dokumen jual beli dan permohonan ada," ucapnya.
"Kemudian dilanjutkan ke lapangan untuk mengecek lokasi," sambungya.
Bambang menuturkan dalam kesaksianya, dirinya tidak mengetahui lokasi yang diukur tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
"Saya tidak mengetahui kalau lokasi yang diukur dan disertifikkan itu masuk dalam kawasan hutan lindung," tandasnya.