Jumat, 8 Mei 2026

Mamuju

Ini Daftar 30 Mantan Kades di Mamuju Bakal Dilantik Bupati Sutinah Suahardi

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri yang mengatur perpanjangan masa jabatan

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Ini Daftar 30 Mantan Kades di Mamuju Bakal Dilantik Bupati Sutinah Suahardi
SUANDI
PELANTIKAN KADES- Dinas PMD bersama komisi gabung DPRD Mamuju membahas pelantikan kades di Gedung DPRD Mamuju, Jl Jendral Ahmad Yani, Keluruhan Binanga, Kecamatan Mamuju, Senin (1/9/2025). Sebanyak 30 mantan kepala desa di Kabupaten Mamuju segera dilantik kembali untuk memperpanjang masa jabatan mereka selama dua tahun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 30 mantan kepala desa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, akan segera dilantik kembali untuk memperpanjang masa jabatan mereka selama dua tahun.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang telah berakhir pada November 2023 hingga Januari 2024.

Baca juga: Warga Duga Anggaran Rp 18,4 M Proyek Jalan Dimark-up, Massa Protes di Kantor Gubernur Sulbar

Baca juga: Protes Proyek Jalan Rp18 Miliar, Warga Tapalang Barat Demo di DPRD Sulbar

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mamuju, Munir, mengatakan seharusnya ada 32 mantan kepala desa yang kembali dilantik. 

Namun, dua di antaranya memilih menolak.

“Dari 32 orang, ada dua yang mundur. Jadi yang akan dilantik kembali hanya 30 orang,” kata Munir, saat ditemui di Gedung DPRD Mamuju, Jl Jendral Ahmad Yani, Keluruhan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Senin (1/9/2025).

Berikut daftar 30 mantan kepala desa yang akan dilantik kembali:

Kecamatan Mamuju

- Karman (Batu Pannu)

Kecamatan Simboro

- Rahmat (Tapandullu)

- Rusli (Pati’di)

Kecamatan Tapalang

- Hanapi (Bela)

- Asmil (Rante Doda)

- Rahmat (Taan)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved