Mamuju
Ini Daftar 30 Mantan Kades di Mamuju Bakal Dilantik Bupati Sutinah Suahardi
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri yang mengatur perpanjangan masa jabatan
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/ereka-selama-dua-tahun.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 30 mantan kepala desa di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, akan segera dilantik kembali untuk memperpanjang masa jabatan mereka selama dua tahun.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang telah berakhir pada November 2023 hingga Januari 2024.
Baca juga: Warga Duga Anggaran Rp 18,4 M Proyek Jalan Dimark-up, Massa Protes di Kantor Gubernur Sulbar
Baca juga: Protes Proyek Jalan Rp18 Miliar, Warga Tapalang Barat Demo di DPRD Sulbar
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mamuju, Munir, mengatakan seharusnya ada 32 mantan kepala desa yang kembali dilantik.
Namun, dua di antaranya memilih menolak.
“Dari 32 orang, ada dua yang mundur. Jadi yang akan dilantik kembali hanya 30 orang,” kata Munir, saat ditemui di Gedung DPRD Mamuju, Jl Jendral Ahmad Yani, Keluruhan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Senin (1/9/2025).
Berikut daftar 30 mantan kepala desa yang akan dilantik kembali:
Kecamatan Mamuju
- Karman (Batu Pannu)
Kecamatan Simboro
- Rahmat (Tapandullu)
- Rusli (Pati’di)
Kecamatan Tapalang
- Hanapi (Bela)
- Asmil (Rante Doda)
- Rahmat (Taan)
| Rapat Gabungan komisi DPRD Mamuju Akan Suarakan DOB Kota Madya ke DPR RI |
|
|---|
| SM-3T Institute Edukasi Literasi Guru di Mamuju Tengah, Pemda Siap Pantau Implementasi di Sekolah |
|
|---|
| Waspadai Modus Kerja Luar Negeri, Imigrasi Mamuju Edukasi Generasi Muda Cegah TPPO |
|
|---|
| LPKP Desak Gerindra Copot Ketua Fraksi DPRD Sulbar Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum |
|
|---|
| Cegah Gen Z Termakan Hoax, HMI Manakarra Gembleng Literasi Digital Siswa di Mamuju |
|
|---|