Berita Sulbar
Syahrir Hamdani Mundur Calon Tunggal Ketua Bapemperda Indonesia, Terpilih Karel Murafer
forum Bapemperda dihadiri seluruh Indonesia menunjuk Karel Murafer dari Papu terpilih secara aklamasi.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar Syahrir Hamdani mundur dari pencalonan tunggal sebagai Ketua Bapemperda Indonesia.
Sehingga, forum Bapemperda dihadiri seluruh Indonesia menunjuk Karel Murafer dari Papua terpilih secara aklamasi.
"Semua peserta forum meminta saya sebagai ketua, tapi saya belum bisa karena sebagai tuan rumah tidak etis," kata Syahrir, saat ditemui di Hotel Maleo Jl Yos Sudarso, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar, Kamis (6/10/2022) malam.
Dengan demikian, dirinya menyerahkan jabatan itu kepada anggota forum yang memiliki kesempatan banyak.
Kedua, dua tahun ke depan dirinya akan fokus memenangkan partai Gerindra di Sulbar sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu).
"Karel Murafer tentu punya lebih banyak kesempatan dan juga sekaligus menghargai bahwa Papua itu tetap sahabat kita," ungkap Syahrir.
Ketua Bapemperda Indonesia terpilih Karel Murafer mengungkapkan ada tiga poin rekomendasi dihasilkan forum Bapemperda.
Hasil rekomendasi itu sudah diserahkan ke Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi.
"Harapannya semua DPRD se-Indonesi turut menyuarakan hasil rekomendasi yang dihasilkan forum Bapemperda," harapnya.
Adapun, tiga poin rekomendasi hasil forum Bapemperda se-Indonesia diantaranya:
1. Bahwa perlu dibentuk forum komunikasi Bapemperda DPRD seluruh Indonesia sebagai wadah aspirasi dan komunikasi lebih lanjut guna penguatan fungsi Bapemperda DPRD serta menindaklanjuti hasil rekomendasi Rakornas Bapemperda DPRD Provinsi dan kabupaten seluruh Indonesia tahun 2022.
2. Bahwa forum Bapemperda seluruh Indonesia sepakat menjadikan points of recomendation di atas sebagai dasar bagi forum komunikasi Bapemperda dalam mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
3. Forum ini juga sepakat meminta presiden untuk meninjau ulang Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 33 tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Regional.(*)