Berita Sulbar
AMUK Bahari Sulbar Minta Dilibatkan Dalam Pembahasan Revisi RZWP3K Bukan Saat Uji Publik
Sakti menambahkan, elemen-elemen yang dirasa akan terdampak langsung terhadap revisi RZWP3K seharusnya dipanggil untuk pembahasan
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Kedaulatan (AMUK) Bahari Sulawesi Barat (Sulbar) unjuk rasa di depan gerbang kantor gubernur, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Rabu (5/10/2022).
Mereka mendesak pemerintah pusat untuk membatalkan pembahasan revisi RZWP3K karena akan merugikan masyarakat nelayan Sulbar.
RZWP3K adalah kependekan dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Sekretaris Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju, Refli Sakti Sanjaya sempat bersitegang dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar, Fadli Syamsudin.
Pasalnya, menurut Sakti, DKP Sulbar terus menjalankan upaya perubahan RZWP3K tanpa melibatkan masyarakat sipil.
Padahal sebelumnya, AMUK Bahari Sulbar telah melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar yang juga dihadiri DKP.
"Hasilnya, DPRD mendorong agar AMUK Bahari Sulbar untuk dilibatkan tapi sampai detik ini kami tidak pernah menerima undangan," kata Sakti kepada Tribun-Sulbar.com.
Sakti menambahkan, elemen-elemen yang dirasa akan terdampak langsung terhadap revisi RZWP3K seharusnya dipanggil untuk pembahasan bukan pada saat uji publik.
"Kalau kami dipanggil saat uji publik, artinya ini barang sudah jadi, apalagi yang mau dibahas," kesal Sakti.
Sementara itu, Kepala DKP Sulbar Fadli Syamsudin mengatakan dirinya siap mengundang AMUK Bahari Sulbar saat RDP di DPRD provinsi.
"Coba lihat, di jadwalnya itu adalah konsultasi publik, semua pihak," kata Fadli.
Semua elemen punya kesempatan masuk dalam konsultasi publik untuk sama-sama mengoreksi draf perubahan.
"Saya yakinkan, sampai saat ini, revisi yang kami lakukan tidak ada rencana Terminal Khusus (Tersus) yang di Talapang Barat itu," jelasnya.
Terkait reklamasi di Tapalang Barat yang dikatakan masa aksi, Fadli menjawab hal tersebut sudah masuk ranah hukum.
"Kami hanya merevisi perubahan-perubahan, kalau ternyata ada oknum yang menyalahi aturan, itu larinya ke hukum," pungkasnya Fadli.
Berikut jadwal yang telah disusun DKP Sulbar:
15 September 2022 - Pembahasan Pra FGD (rapat tim pokja);
16 September 2022 - Pengiriman dokumen dan surat undangan FGD Pasal 69;
Minggu ke-3 September 2022 - FGD (tim pokja) Pasal 68;
Minggu ke-3 September 2022 - Perbaikan dokumen final dan kelengkapan BA;
Minggu ke-4 September 2022 - Konsultasi publik Pasal 70;
Minggu ke-4 September 2022 - FGD pokja pasca KP;
Minggu ke-4 September 2022 - Perbaikan dokumen final;
Minggu pertama Oktober 2022 - Penyampaian dokumen final perbaikan ke KPP;
Minggu pertama Oktober 2022 - FGD penyepakatan pojka pasca KP Pasal 70;
Minggu ke-2 Oktober 2022 - Permohonan konsultasi teknis;
Minggu ke-2 Oktober 2022 - Konsultasi teknis Pasal 71;
Minggu ke-3 Oktober 2022 - Perbaikan dokumen dan verifikasi masukan konsultasi teknis;
Minggu ke-4 Oktober 2022 - Deklarasi penyepakatan dokumen final pasca KT (FGD final)
Minggu ke-4 Oktober 2022 - Permohonan persetujuan teknis kepada MKP
Minggu ke-4 Oktober 2022 - Proses penerbitan persetujuan teknis MKP Pasal 72. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji