Pendaftaran Panwaslu

Bawaslu Mateng Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Simak Syaratnya!

12 orang sudha mengambil formulit pendaftaran panwaslu kecamatan di bawaslu Mamuju Tengah.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Syamsul Bachri
Marshal, staf SDM Bawaslu Mamuju Tengah saat ditemui di kantor nya Jl. Daeng Maccirinnae, Tobadak, Mamuju Tengah, Rabu (21/9/2022). 

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

6. Berdomisli di kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP Elektronik.

7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu, ketatanegaraan,

kepartaian, dan Pengawas pemilu.

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai

politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon

presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon pasangan kepala daerah

sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau di BUMN/BUMD

apabila terpilih.

12. Bersedia bekerja penuh waktu.

13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

14. Betsedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan atau BUMN/BUMD selama

masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekedar diketahui untuk informasi lengkapnya dapat mengakses laman facebook Bawaslu Mamuju  Tengah,atau melalui link www.mamujutengah.go.id

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved