Pendaftaran Panwaslu

Bawaslu Mateng Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Simak Syaratnya!

12 orang sudha mengambil formulit pendaftaran panwaslu kecamatan di bawaslu Mamuju Tengah.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Syamsul Bachri
Marshal, staf SDM Bawaslu Mamuju Tengah saat ditemui di kantor nya Jl. Daeng Maccirinnae, Tobadak, Mamuju Tengah, Rabu (21/9/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) membuka pendaftaran panitia pengawas pemilu kecamatan (Panswaslu) mulai hari ini, Rabu (21/9/2022).

Berdasarkan pantauan, pukul 09.30 Wita sebanyak 12 bakal calon panwaslu kecamatan yang telah melakukan pengambilan formulir pendaftaran.

Marshal, salah satu staf SDM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju Tengah mengatakan sebanyak 15 orang Panwaslu Kecamatan yang akan dikrekrut.

"Dalam satu kecamatan terdapat 3 orang, jadi total 15 orang di lima kecamatan yang ada, " Ungkapnya saat ditemui di kantor Bawaslu Mamuju Tengah, Jl. Daeng Maccirinnae, Tobadak Rabu (21/9/2022).

Menurutnya informasi pendaftaran telah di umumkan sebelumnya pada, Kamis (15/9/2022).

"Jadi, setelah diumumkan kemarin para calon pendaftar telah bisa mengambil formulir dan hari ini mulai dilakukan pemgembalian, "ujarnya.

Lanjut ia, pengembalian formulir itu mulai tanggal 21-27 September 2022.

" Untuk hari ini banyak yang baru mengambil formulir, dan ada pula yang sudah mengembalikan namun kelengkapan berkasnya kurang, sehingga disuruh lengkapi terlebih dahulu, "ucapnya.

Adapun persyaratan umum calon panwaslu kecamatan ssebagai berikut.

1. Warga negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita

Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan

hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved