Pendaftaran Panwaslu

Bawaslu Mateng Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Simak Syaratnya!

12 orang sudha mengambil formulit pendaftaran panwaslu kecamatan di bawaslu Mamuju Tengah.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Syamsul Bachri
Marshal, staf SDM Bawaslu Mamuju Tengah saat ditemui di kantor nya Jl. Daeng Maccirinnae, Tobadak, Mamuju Tengah, Rabu (21/9/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) membuka pendaftaran panitia pengawas pemilu kecamatan (Panswaslu) mulai hari ini, Rabu (21/9/2022).

Berdasarkan pantauan, pukul 09.30 Wita sebanyak 12 bakal calon panwaslu kecamatan yang telah melakukan pengambilan formulir pendaftaran.

Marshal, salah satu staf SDM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju Tengah mengatakan sebanyak 15 orang Panwaslu Kecamatan yang akan dikrekrut.

"Dalam satu kecamatan terdapat 3 orang, jadi total 15 orang di lima kecamatan yang ada, " Ungkapnya saat ditemui di kantor Bawaslu Mamuju Tengah, Jl. Daeng Maccirinnae, Tobadak Rabu (21/9/2022).

Menurutnya informasi pendaftaran telah di umumkan sebelumnya pada, Kamis (15/9/2022).

"Jadi, setelah diumumkan kemarin para calon pendaftar telah bisa mengambil formulir dan hari ini mulai dilakukan pemgembalian, "ujarnya.

Lanjut ia, pengembalian formulir itu mulai tanggal 21-27 September 2022.

" Untuk hari ini banyak yang baru mengambil formulir, dan ada pula yang sudah mengembalikan namun kelengkapan berkasnya kurang, sehingga disuruh lengkapi terlebih dahulu, "ucapnya.

Adapun persyaratan umum calon panwaslu kecamatan ssebagai berikut.

1. Warga negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita

Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan

hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

6. Berdomisli di kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP Elektronik.

7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu, ketatanegaraan,

kepartaian, dan Pengawas pemilu.

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai

politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon

presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon pasangan kepala daerah

sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau di BUMN/BUMD

apabila terpilih.

12. Bersedia bekerja penuh waktu.

13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

14. Betsedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan atau BUMN/BUMD selama

masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekedar diketahui untuk informasi lengkapnya dapat mengakses laman facebook Bawaslu Mamuju  Tengah,atau melalui link www.mamujutengah.go.id

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved