Driver Ojol Mamuju Pertanyakan Pemotongan Tarif Aplikator di Atas 15 Persen, Cukup Merugikan

Padahal keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 667 tahun 2022 yang mulai berlaku pada, 11 September lalu, potongan tarif oleh aplikator ditetapkan 15

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Driver ojol Mamuju, Sulbar, Yusuf 

Keuntungan yang diperoleh para driver ojol tersebut juga datang dari pemotongan biaya tarif jika diterapkan 15 persen.

Karena ongkos tarif yang mengalami kenaikan menjadi Rp 13 ribu untuk jarak 3 kilometer itu belum termasuk potongan.

Para driver pun berharap aturan yang telah ditetapkan itu, dapat segera berlaku di Kota Mamuju.

"Karena bagi driver sangat lumayan itu dari 20 persen turun menjadi 15 persen, tapi belum berlaku," pungkas Yusuf.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved