Driver Ojol Mamuju Pertanyakan Pemotongan Tarif Aplikator di Atas 15 Persen, Cukup Merugikan
Padahal keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 667 tahun 2022 yang mulai berlaku pada, 11 September lalu, potongan tarif oleh aplikator ditetapkan 15
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Driver ojek online (Ojol) yang tergabung dalam komunitas Generation Mamuju Community (GMC) keluhkan pemotongan aplikasi sebesar 20 persen atau di atas 15 persen.
GMC merupakan komunitas driver online yang bermarkas di Jl Pontiku, Kompleks BTN Axuri, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar, berdiri sejak 2018 lalu.
Mereka mempertanyakan soal potongan tarif oleh aplikator sebesar 20 persen yang masih berlaku hingga kini, Selasa (20/9/2022).
Padahal keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 667 tahun 2022 yang mulai berlaku pada, 11 September lalu, potongan tarif oleh aplikator ditetapkan 15 persen.
Salah satu driver online yang ditemui, Yusuf menjelaskan pemotongan tarif sampai 20 persen itu sangat merugikan para driver.
Dijelaskan saat mengantar penumpang, total biaya Rp 15 ribu, pengemudi hanya mendapatkan imbalan Rp 10.400 karena adanya potongan aplikator.
Karenanya, ia meminta perusahaan aplikator untuk menurunkan biaya sewa aplikasi mengikuti aturan keputusan Mentri Perhubungan.
"Di Mamuju ini, itu yang belum berlaku sampai sekarang, baru tarif yang naik Rp 3 ribu yang berlaku, andai tidak ada itu kami merugi pak," ungkap Yusuf saat ditemui.
Yusuf dan teman-teman lainya pun kebingungan dan tidak tau mau mengadu kepada siapa.
Lantaran pemotongan itu langsung dari admin aplikasi yang digunakan para driver ojek online.
"Untuk itu pak mohon di sampaikan juga ini, pemotongan biaya tarif dalam aplikasi tidak sesuai aturan," tambah Yusuf.
Dijelaskan salah satu tuntutan driver ojek online atau (ojol) saat demo besar-besaran ialah pemotongan tarif 10 persen.
Keputusan Kemenhub pun menetapkan tarif pemotongan dari aplikasi 15 persen dari sebelumnya 20 persen, dan kenaikan tarif setiap zona wilayah.
Yusuf dan kawan-kawanya sudah menanyakan hal itu ke admin aplikator yang ada di Mamuju.
"Tapi jawabannya hanya bilang lagi komunikasi pihak Grab dengan pemerintah terkait, padahal ini aturan sudah berlaku," sambungnya.