Beasiswa Manakarra

8 Penerima Beasiswa Manakarra Program Magister Belum Kembalikan Dana, Termasuk Kadis DPTHP Mamuju

Total keseluruhan dana beasiswa Manakarra tahun 2021 yang harus dikembalikan mencapai Rp 340 juta.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Zuhaji
14 Mahasiswa penerima Beasiswa Manakarra yang tidak memenuhi syarat. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Sebanyak delapan orang penerima beasiswa Manakarra untuk program magister belum mengembalikan dana beasiswa.

Sementara, enam orang penerima beasiswa program doktoral atau S3 sudah kembalikan dana tersebut.

Diketahui, masing-masing penerima beasiswa magister senilai Rp 20 juta dan untuk program doktoral Rp 30 juta.

Baca juga: Falora Mahasiswa S2 Unhas Tak Tahu Cara Kembalikan Beasiswa Manakarra: Kenapa Diloloskan Pale

Baca juga: Dipanggil ke Jakarta, Lukman Umar Ngaku Akan Jelaskan Kronologi Dirinya Terima Beasiswa Manakarra

Total keseluruhan dana beasiswa Manakarra tahun 2021 yang harus dikembalikan mencapai Rp 340 juta.

Kepala Inspektorat Mamuju Muhammad Yani mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima pengembalian dari delapan orang penerima beasiswa S2.

"Proses tindak lanjutnya kami sudah ajukan ke Dinas Pendidikan dan saat ini prosesnya masih berjalan," kata Yani saat dihubungi Tribun-Sulbar.com.

Yani mengatakan, ketika tindak lanjut di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ternyata tidak selesai atau belum ada yang mengembalikan, maka BPK RI akan kembali melakukan proses tindak lanjut.

Kemudian, akan masuk ke Majalis Tuntuntan Ganti Rugi (MTGR) untuk disidangkan.

"Disidang MTGR mereka akan ditagih namun caranya melalui sidang tersebut," sebutnya.

Falora salah satu mahasiswi asal Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, (Sulbar), yang ikut menerima beasiswa Manakarra 2021, saat ini malanjutkan S2 di Unhas Makassar.
Falora salah satu mahasiswi asal Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, (Sulbar), yang ikut menerima beasiswa Manakarra 2021, saat ini malanjutkan S2 di Unhas Makassar. ((Dok Falora).)

Yani menyatakan, sidang MTGR itu dilakukan karena di BPK RI memantau melalui proses sidang pemantauaan dan sidang ganti rugi.

"Jadi ada dua lembaga yang akan memantau sidang Inspektorat dan BPK RI," jelasnya.

Yani mengungkapkan, terkait adanya mahasiswa penerima beasiswa yang tidak sanggup mengembalikan dana itu harus dikembalikan karena seusai temuan BPK RI.

"Karena dari data temuan BPK RI sendiri datanya tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Ia menambahkan, sejauh ini tim Inspektorat Mamuju terus melakukan penagihan terhadap penerima beasiswa Manakarra.

"Mereka sedang mengumpulkan administarasi dan proses pengembalian," tandasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved