Bawaslu Polman

Bawaslu Polman Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, Simak Persyaratannya

Sebanyak 48 orang Panwaslu Kecamatan yang akan dkrekrut, dibagi dalam 16 kecamatan di Kabupaten Polman.

Editor: Munawwarah Ahmad
Bawaslu Polman
surat pengumuman pendaftaran Panswaslu kecamatan, Bawaslu Polman, Kamis, (15/9/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar (Polman) membuka pendaftaran panitia pengawas pemilu kecamatan (Panswaslu) mulai hari ini, Kamis, (15/9/2022).

Sebanyak 48 orang Panwaslu Kecamatan yang akan dkrekrut, dibagi dalam 16 kecamatan di Kabupaten Polman.

Artinya tiga orang akan bertugas di setiap kecamatan untuk mengawasi setiap pelaksanaan tahapan pemilu.

Adapun persyaratannya pendaftaran Panswaslu kecamatan yakni.

Warga Negara Indonesia.

Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun:

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (Ima) tahun atau lebih.

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan.

Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

Bersedia bekerja penuh waktu.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat: Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan

Panwaslu Kecamatan Kabupaten Polewali Mandar

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah.

Fotokopi ijazah Pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang

berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan

menunjukan ijazah asli

Daftar Riwayat Hidup.

Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas.

Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.

Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS):

Surat pernyataan:

Setiap kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945,

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih:

Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar,

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun:

Bersedia bekerja penuh waktu:

Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih.

Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu:
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milk daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan
Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi

pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Formulir berkas admunistrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan

dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota

atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar.

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau email polewalimandarpjpanwascam@gmail.com atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Jalan H. Andi Depu Kawasan Ruko Asri No. 10-12 Takatdung Kabupaten Polewali Mandar 91313 Telepon dan Whatsapp: 085173195709.

Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 sampai dengan 27 September 2022.

Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved