Penerima BLT BBM di Polman Mengeluh Dipaksa Habiskan Rp 300 Ribu Belanja di E Warung

Sebanyak 203 penerima BLT atau keluarga penerima manfaat (KPM) di desa tersebut masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu per KK.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
Arbab
Warga Desa Barumbung, Polman, terima BLT BBM Rp. 300 ribu, Senin, (12/9/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan sembako mulai diterima warga di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Salah satunya warga Desa Barumbung, Kecamatan Matakali, yang menerima BLT tersebut pada Minggu, (11/9/2022) lalu.

Sebanyak 203 penerima BLT atau keluarga penerima manfaat (KPM) di desa tersebut masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu per KK.

Dengan rincian, Rp 300 ribu BLT BBM dan Rp 200 ribu BLT sembako.

Para penerima manfaat diwajibkan membelanjakan BLT sebanyak Rp 300 ribu ke kios yang telah ditunjuk oleh pendamping.

Salah satu penerima manfaat mengatakan para warga diarahkan untuk membelanjakan BLT tersebut di warung yang berada di luar desa tersebut.

"Katanya itu warung yang terdaftar, lokasinya di Kelurahan Matakali," ucap IL saat dihubungi via telepon, Selasa, (13/9/2022).

Dia mengatakan, harga beras di warung yang ditunjukan pendamping dinilai mahal.

Kata dia, para penerima manfaat harus menghabiskan uang sebanyak Rp 300 ribu dengan mendapatkan dua karung beras, satu ekor ayam dan bawang merah dan putih.

"Rp 300 ribu harus dihabiskan, kita dapat dua karung beras, satu ayam dan bawang merah dan bawang putih," katanya.

"Kalau harga biasanya kalau beli beras di tempat lain itu harganya Rp 90 ribu di warung itu kita beli Rp 100 ribu," sambungnya.

Dia membeberkan, setelah belanja di kios tersebut, para penerima manfaat akan diberi nota.

Kemudian nota tersebut disetor kembali ke pendamping sebagai bukti.

“Rp 300 ribu yang kita belanjakan habis. Kita dapat beras, bawang putih dan merah serta ayam. Maunya kita diberi kebebasan belanja. Kayak beli ayam, maunya jangan mi, karena kita mau beli jenis sembako lainnya yang lebih dibutuhkan,” bebernya.

Terpisah, Sekertaris Desa Barumbung Mirawati membenarkan 203 penerima BLT di desanya diwajibkan membelanjakan uang BLT yang diterimanya ke kios yang telah ditunjuk pendamping PKH.

“Tidak boleh beli di tempat lain kecuali warung yang sudah ditunjuk penyuluh sosial sampai uang BLT-nya habis. Penerima itu terima uang tunai Rp 500 ribu,” terangnya, melalui telepon.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved