Berita Mamuju
Warga Tagih Janji Pj Gubernur Akmal Malik untuk Rapat Dengar Pendapat Pembangunan PLTA Kalumpang
Sudirman meminta pemerintah daerah segera menunaikan janji untuk mendengar semua aspirasi masyarakat terkait dampak PLTA.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju terus menuai sorotan dari warga setempat.
PLTA ini rencananya akan dibangun oleh PT DND Hydro Ecopower.
Warga juga menagih janji Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik, DPRD Sulbar dan Bupati Mamuju untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kecamatan Kalumpang.
"Kita sudah dijanji awal agustus kemarin, akan tetapi sampai hari ini belum terlaksana," ujar Ketua Forum Kalumpang Raya (FKM) Sudirma, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Tiga Alasan Warga Tolak Pembangunan PLTA Kalumpang
Baca juga: Hipmakar Desak Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik Menolak Pembangunan PLTA di Kalumpang
"Kami akan tetap menuggu RDP di Kalumpang dan kami tidak mau kalau di DPRD Provinsi karena sudah dijanji tempatnya di kalumpang," sambungnya.
Dia berharap, pemerintah daerah segera menunaikan janji untuk mendengar semua aspirasi masyarakat terkait dampak PLTA.
Sementara itu Bupati Mamuju Sutinah Suhardi mengaku, akan menentukan jadwal yang tepat bersama Pj Gubernur agar bisa RDP dengan masyarakat Kalumpang.
"Agenda RDP memang sudah ada, tinggal kita mencari jadwal yang tepat untuk rapat dengar pendapat dengan masyarakat," ujar Sutinah kepada wartawan melalui pesan DM akun instagram, Minggu (28/8/2022).
Penolakan warga terhadap pembangunan PLTA ini bukan tanpa alasan.
Setidaknya ada tiga alasan, mengapa warga menolak.
Pertama mengancam situs sejarah yang ada di Kecamatan Kalumpang.
Situs sejarah yang dimaksud yakni Sipakko, yang berada di tanah Kalumpang harus diajaga.
"Ada situs sejarah yang harus kita lestarikan, pembangunan PLTA itu akan merusak situs ini," kata Ketua Forum Kalumpang Raya (FKM) Sudirman, Senin (29/8/2022).
Selain itu, di lokasi rencana pembangunan PLTA Karama di kawasan bantaran sungai, juga terdapat makam para leluhur.
Bahkan masyarakat di Kalumpang masih menggunakan sungai, sebagai sarana transportasi dari kampung ke kampung.
Kemudian, PLTA yang dibangun oleh PT DND Hydro Ecopower itu akan berdampak pada ekosistem sungai, hutan tempat mata pencaharian warga dan akan sering terjadinya banjir bandang.
"Dampaknya hingga ke Kecamatan Bonehau dan akan berimbas kepada masyarakat dan alam," ujarnya.
Belum Keluarkan Izin
Penjabat Gubernur Akmal Malik menjawab tuntutan masyarakat adat Kalumpang Raya, Mamuju, Sulbar terkiat penolakan pembangunan PLTA.
Menurutnya, sampai saat ini Pemprov belum mengeluarkan izin lingkungan pembangunan PLTA.
"Sampai saat ini kita tidak pernah keluarkan izin lingkungan pembangunan PLTA," kata Akmal usai menerima masyarakat Kalumpang Raya di Tribun Pemprov Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (23/5/2022).
Sementara itu, lanjut Akmal pihaknya akan terus berupaya agar tuntutan masyarakat Kalumpang Raya terpenuhi.
Karena pemerintah bergerak demi masyarakat.
"Kebenaran itu relatif, semua pemangku kebijakan akan terlibat memutuskan. Makanya akan diundang perusahaan hingga pemerintah," ungkap Akmal.
Sehingga, akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu kepada DPRD Sulbar.
Setelahnya, akan mengundang tokoh masyarakat dan Pemkab untuk diputuskan bersama terkait pembangunan PLTA oleh PT PT DND Hydro Ecopower.
"Apalagi semua izinnya ada di pusat. Jadi posisi kami wajib melindungi masyarakat adat dan kami wajib melindungi situs budaya di sana," tandasnya.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman