Kronologi Driver Ojol di Mamuju Cabuli Anak Dibawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara, Denda Rp5 M

Seorang driver ojek online (Ojol) inisial MY (28) tega mencabuli anak perempuan dibawah umur di Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Habluddin Hambali
ist
Polisi tangkap Drivel ojol pelaku pencabulan anak di bawah umur 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU-  Seorang driver ojek online (Ojol) inisial MY (28) tega mencabuli anak perempuan dibawah umur di Mamuju.

Anak tersebut dengan nama samaran Suci (14).

MY melakukan aksi bejatnya di sebuah kamar penginapan wisma 89 dalam kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pekan lalu.

Kepala Seksi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman mengatakan, pristiwa terungkap setelah tersangka MY mengakui perbuatanya di hadapan polisi.

Pelaku mengaku, awalnya ia melihat korban berjalan sendiri di Jl Pongktiku Mamuju pada saat malam hari.

Kemudian, pelaku bertanya kepada korban kenapa ia berjalan sendiri dan korbannya pun menjawab ia kabur dari rumah karena di marahi oleh orangtuanya (Ibu).

"Saya lari dari rumah karena di marahika mamaku," sebut korban Suci (Samaran) kepada pelaku.

Lalu, pelaku berniat jahat dan mengajaknya ke wisma dan menjalankan aksi bejatnya itu.

"Sudah terjadi tindak pencabulan karena di bawa masuk ke wisma lalu pelaku membuka pakaian korban dan bagian sensitifnya disentuh pelaku," ungkap Herman saat duhubungi Tribun-Sulbar.com, Sabtu (20/8/2022).

Herman menuturkan, pelaku diamankan polisi di wilayah kompleks BTN Axuri Mamuju pada saat mengendarai motor.

"Setelah ditangkap dan diperiksa pelaku mengakui semua perbuatanya," ungkapnya.

Diketahui, setiap pelaku pencabulan anak dibawah umur dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2017 junto pasal 76 d dan e.

Selain itu, juga dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juga dengan pasal 82 ayat 1 dan 2.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, pelaku terancan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved