Alih Fuungsi Hutan Lindung
Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Terdakwa Andi Dodi, Hakim Ambil Putusan Sela
Menurut JPU, eksepsi yang diajukan itu tidak ditopang dengan dasar-dasar hukum dan administrasi yang berlaku.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
"Yang dibacakan JPU terhadap eksepsi kami, itu hanya mengada-ada saja, artinya didalam nota eksepsi kami itu sulit untuk dia buktikan," ujar Nasrun saat ditemui setelah persidangan.
Menurutnya eksepsi atau keberatan yang ia ajukan sudah sesuai dengan kompetensi atau bahan materi.
"Kita kembali kepada putusan hakim di putusan sela di sidang lanjutan nanti, tapi kami optimis keberatan kami dikabulkan," ujar Nasrun.
Sekedar diketahui tim pengacara ADH, yakni, Nasrun, Akriadi dan Muhammad Rizal.
Mereka mengajukan keberatan saat sidang kedua, inti keberatannya yakni kliennya didakwa menggunakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi
Sementara kasus yang dialami kliennya adalah kasus tentang kehutanan Pasal 50 undang-undang nomor 41 tahun 1999.
Menurut Nasrun, harusnya yang berhak mengadili ADH adalah hakim pengadilan tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Perkara Adh, Muslikan, bersama dua anggota hakim.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli