Pimpinan Ponpes Cabul

Divonis 15 Tahun Penjara, Kemenag Hentikan Gaji Pimpinan Ponpes Cabul di Mamuju

Muflih mengatakan, awal kasus cabul ini terjadi pihak Kemenang Sulbar sudah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan gajinya.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Terdakwa pencabulan Abdul Rasyid berjalan keluar ruang sidang 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kementerian Agama (Kemenag) sudah menghentikan gaji oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) cabul di Kabupaten Mamuju, Abdul Rasyid, pascadivonis 15 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulbar, Dr H Muflih B Fattah, kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (15/8/2022).

Rasyid divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, karena terbukti bersalah mencabuli santrinya.

Baca juga: Abdul Rasyid Pimpinan Ponpes Cabul Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Memberatkan

Baca juga: Abdul Rasyid Pimpinan Ponpes Cabul Dituntut 15 Tahun, Yayasan Karampuang: Itu Sudah Maksimal

Muflih mengatakan, awal kasus cabul ini terjadi pihak Kemenang Sulbar sudah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan gajinya.

"Kemarin saat diproses polisi, kami sudah berhentikan gajinya," kata Muflih.

Setelah ada putusan inkrah dari pengadilan, Kemenag akan mengeluarkan surat pemecatan Abdul Rasyid sebagai ASN.

Dikatakan, vonis di atas lima tahun penjara itu sudah tidak bisa ditoleransi, apalagi vonisnya sampai 15 tahun penjara.

"Tapi kita masih menuggu putusan inkrach karena jangan sampai ada proses banding," ungkapnya.

Ia menambahkan, kalau sudah putusan inkrach akan diproses ke pusat untuk pemecatan.

Terdakwa pencabulan Abdul Rasyid berjalan keluar ruang sidang
Terdakwa pencabulan Abdul Rasyid berjalan keluar ruang sidang (Tribun Sulbar / Abd Rahman)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhi vonis terdakwa Abdul Rasyid (47) kasus pencabulan santri di salah satu pondok pesanteren di Mamuju, Selasa (9/8/2022) lalu.

Terdakwa Abdul Rasyid (47) dijatuhi hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum terdakwa, Andi Toba usai sidang di Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

"Iya terdakwa divonis 15 tahun penjara," kata Andi Toba.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved