Penertiban Lapak Liar
Satpol PP Pasangkayu Butuh Waktu 2 Jam Baru Berhasil Bongkar Lapak “Sakti” Milik Rasyid
Lapak tersebut, diketahui milik Rasyid, yang belakangan diketahui ternyata adalah pemilik tanah yang di sekitar penjual sayur itu.
Penulis: Egi Sugianto | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Ada pemandangan menarik saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan lapak penjual sayur dalam Kota Pasangkayu, tepatnya di Jalan Andi Depu Kelurahan Pasangkayu, Rabu (10/8/2022).
Pemandangan menarik itu, adanya salah satu lapak “Sakti” yang hampir lolos tak tersentuh penertiban oleh Pemerintah Kabupaten Pasangkayu kali ini.
Lapak tersebut, diketahui milik Rasyid, yang belakangan diketahui ternyata adalah pemilik tanah yang di sekitar penjual sayur itu.
Baca juga: Ingin Dapat Adipura, Satpol PP Bongkar Paksa Lapak Penjual Sayur dalam Kota Pasangkayu
Baca juga: Selebaran Pemberitahuan Penertiban PKL di Pasangkayu Dirobek
Dari sisi kanan Jalan Andi Depu Pasangkayu, adalah tanah milik Rasyid, yang disewa oleh pedagang lainnya.
Salah satu pedagang yang menyewa tanah milik Rasyid adalah bapak Bintang.
Pantauan Tribun-Sulbar.com di lokasi sejak pukul 08.00 wita hingga pukul 10.47 wita, lapak milik Rasyid terlihat tertutup sejak awal.
Sementara lapak-lapak lainnya sudah dilakukan pembongkaran Oleh Satpol PP.
Setelah mendapat sorotan karena tidak dibongkar lapak milik Rasyid tersebut, akhirnya Satpol PP membongkar lapak itu.
Di luar dugaan, dari hasil pantauan lapangan, dari lapak tersebut, masih terdapat dijual buah-buahan, termasuk telur dan sayuran.
Dimana sebelumnya, bahan-bahan jualan itu adalah yang prioritas ditertibkan.
Diberikan, penertiban penjual sayur dalam Kota Pasangkayu berlangsung dramatis di Jalan Andi Depu Kelurahan Pasangkayu, Rabu (10/8/2022).

Reaksi penolakan dari pedagang mewarnai jalannya penertiban sehingga adu mulut dan petugas sempat terjadi.
Pantauan di lokasi lapak penjual sayuran di jalan tersebut, sekitar pukul 09.00 wita, lapak penjual berhasil diangkut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Total ada sekitar 12 meja lapak jualan diangkat paksa oleh tim penertiban dalam operasi penertiban kali ini.
Kasatpol PP Pasangkayu, Nasrum, mengatakan penertiban dilakukan agar pedagang bisa kembali ke pasar.