Berita Mamuju
Nama-nama 6 Tersangka Hutan Lindung Jadi SPBU Tadui Mamuju, Rugikan Negara Miliaran
Hingga awal Agustus 2022 ini, jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, sudah menahan enam tersangka kasus hutan lindung jadi SPBU Tadui.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Sekelompok warga yang mengatasnamakan diri Aliansi masyarakat adat Sulawesi Barat (Sulbar) pemerhati keadilan, mengklaim proses hukum ini sebagai upaya kriminalisasi.

Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Sulbar, Sopliadi, dalam jumpa pers di Mamuju, Jumat (29/7/2022) pekan lalu, menilai penyidik tak melakukan klarifikasi silang dan cross check atas status lahan itu.
Menurutnya kantir tanah Mamuju memberikan legal sertifikat tanah kepada Andi Dodi Hermawan dan di pihak lain kantor Kehutanan mengajukan gugatan.
Pihaknya juga menuding temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinisi (BPKP) dugaan kerugian negara senilai Rp 2,8 miliar dalam kasus tersebut itu tidak mendasar.
Kata dia, di Dusun Lalawang, Desa Tadui, yang masuk dalam kawasan hutan lindung tidak sampai setengah hektare.
Kemudian, di lokasi pembangunan SPBU tersebut hanya ada empat pohon mangrove yang berdiri pada saat itu.
“Jangan sampai hitungan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar itu sama hitugangya dengan pembangunan SPBU. Mereka harus ingat uang pembangunan SPBU itu dari uang pribadi bapak Andi Dodi Hermawan bukan APBN.
Sopliadi menegaskan, mangrove kini di lahan SPBU bukan dari program APBN atau APBD melainkan uang pribadi.
Mangeove ditanam pemilik lahan, karena saat itu ada abrasi di pantai.