Berita Mamuju

Nama-nama 6 Tersangka Hutan Lindung Jadi SPBU Tadui Mamuju, Rugikan Negara Miliaran

Hingga awal Agustus 2022 ini, jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, sudah menahan enam tersangka kasus hutan lindung jadi SPBU Tadui.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Tiga tersangka kasus alih fungsi hutan Lindung jadi SPBU Tadui, Mamuju, saat berada di Kajati Sulbar, , Jl RE Martadinata, Simboro, Mamuju, Kamis (20/7/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Daftar nama enam tersangka kasus hutan lindung jadi SPBU tadui Mamuju.

Keenam tersangka ini termasuk dari badan pertanahan atau BPN.

Hampir sebulan sudah, jaksa penyidik di Sulawesi Barat, mendalami kasus alih fungsi lahan hutan lindung menjadi kawasan SPBU dan rest area di Desa Tadui, Kecamatan Mamunyu, Kabupaten, Mamuju, Sulbar.

Hingga awal Agustus 2022 ini, jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, sudah menahan enam tersangka kasus ini.

SPBU dan rest area di jalan poros Trans utara Sulawesi, ini, hingga Rabu (3/8/2022) masih beroperasi.

Aparat hukum dari kejaksaan sejauh ini belum mengambil langkah hukum.

Tiga Tersangka kasus hutan lindung jadi SPBU Tadui Mamuju saat ditahan di Kantor Kajati Sulbar , Jl RE Martahadinata, Simboro, Mamuju, Senin (1/8/2022)
Tiga Tersangka kasus hutan lindung jadi SPBU Tadui Mamuju saat ditahan di Kantor Kajati Sulbar , Jl RE Martahadinata, Simboro, Mamuju, Senin (1/8/2022) (Tribun Sulbar / Abd Rahman)

Dari enam tersangka ada dua aparatur sipil negara (asn) dan dua pensiunan kantor tanah agraria tata ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sulbar.

Dua tersangka awal yang ditetapkan pekan terakhir Juli 2022 adalah Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan (Fraksi Hanura), serta mantan Kepala Desa Tadui Syaiful Bahri.

Satu tersangka lainnya, adalah pria berinisial MU.

Sedangkan mantan Kepala ATR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju kini menjabat Kepala BPN Majene, Muhamma Naim, fungsionaris BPN Muhammad Ikbal (BPN), Hasanuddin dan MU (BPN).

Kejati Sulbar, sejak Kamis (21/7/2022) lalu, sudah menahan enam tersangka kasus hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Kini para tersangka masih dititip jaksa penyidik di Rumah Tahanan Klas II B Mamuju, Jl Pengayoman, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Didik Istiyanta mengungkapkan para tersangka bersama-sama mengupayakan menerbitkan sertifikat tanah terhadap hutan negara fungsi hutan lindung.

“Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Mnyak (SPBU), dan itu merugikan keuangan negara,” kata Didik  saat press liris di kantor Kajati Sulbar, Jl RE Martadinata, Mamuju, Kamis (20/7/2022) lalu.

Meski kasus hukum sudah memasukinpekan ketiga bergulir di penyidik negara, sejumlah warga mengupayakan advokasi.

Sekelompok warga yang mengatasnamakan diri Aliansi masyarakat adat Sulawesi Barat (Sulbar) pemerhati keadilan, mengklaim proses hukum ini sebagai upaya kriminalisasi.

Suasana siang hari di SPBU Tadui milik tersangka kasus KHL Andi Dodi Hermawan di Desa Tadui, Kecamatan Mamunyu, Mamuju, Sulbar.
Suasana siang hari di SPBU Tadui milik tersangka kasus KHL Andi Dodi Hermawan di Desa Tadui, Kecamatan Mamunyu, Mamuju, Sulbar. (Tribun Sulbar / Hablu Hambali)

Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Sulbar, Sopliadi, dalam jumpa pers di Mamuju, Jumat (29/7/2022) pekan lalu, menilai penyidik tak melakukan klarifikasi silang dan cross check atas status lahan itu.

Menurutnya kantir tanah Mamuju memberikan legal sertifikat tanah kepada Andi Dodi Hermawan dan di pihak lain kantor Kehutanan mengajukan gugatan.

Pihaknya juga menuding temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinisi (BPKP) dugaan kerugian negara senilai Rp 2,8 miliar dalam kasus tersebut itu tidak mendasar.

Kata dia, di Dusun Lalawang, Desa Tadui, yang masuk dalam kawasan hutan lindung tidak sampai setengah hektare.

Kemudian, di lokasi pembangunan SPBU tersebut hanya ada empat pohon mangrove yang berdiri pada saat itu.

“Jangan sampai hitungan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar itu sama hitugangya dengan pembangunan SPBU. Mereka harus ingat uang pembangunan SPBU itu dari uang pribadi bapak Andi Dodi Hermawan bukan APBN.

Sopliadi menegaskan, mangrove kini di lahan SPBU bukan dari program APBN atau APBD melainkan uang pribadi.

Mangeove ditanam pemilik lahan, karena saat itu ada abrasi di pantai.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved