Berita Mamuju
Peran Muhammad Ikbal Kabang TU Pertanahan Sulbar Tersangka Hutan Lindung Jadi SPBU Tadui
Muhammad Ikbal kini ditetapkan sebagai tersangka kasus hutan lindung jadi SPBU Tadui Mamuju.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Tiga Tersangka kasus hutan lindung jadi SPBU Tadui Mamuju saat ditahan di Kantor Kajati Sulbar , Jl RE Martahadinata, Simboro, Mamuju, Senin (1/8/2022). Termasuk Muhammad Ikbal Kabang TU Kanwil Pertanahan Sulbar .
Akibat perbuatan tersangka, pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tela diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka diancam 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kini tersangka, ditahan di Rutan kelas IIIB Mamuju selama 20 hari kedepan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman