Berita Mamuju

Peran Muhammad Ikbal Kabang TU Pertanahan Sulbar Tersangka Hutan Lindung Jadi SPBU Tadui

Muhammad Ikbal kini ditetapkan sebagai tersangka kasus hutan lindung jadi SPBU Tadui Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Tiga Tersangka kasus hutan lindung jadi SPBU Tadui Mamuju saat ditahan di Kantor Kajati Sulbar , Jl RE Martahadinata, Simboro, Mamuju, Senin (1/8/2022). Termasuk Muhammad Ikbal Kabang TU Kanwil Pertanahan Sulbar . 

Akibat perbuatan tersangka, pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tela diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka diancam 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kini tersangka, ditahan di Rutan kelas IIIB Mamuju selama 20 hari kedepan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved