Berita Sulbar

Dana Hibah untuk Masjid Tak Kunjung Cair, Suraidah Keluhkan Kinerja OPD Pemprov Sulbar

"Tapi ini OPD belum serahkan ke keuangan, baru masyarakat banyak mengeluh bantuannya belum turun-turun," bebernya.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi keluhkan pelayanan di Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) khususnya realisasi anggaran Dana Hibah.

"Dana Hibah yang kita anggarkan sampai saat ini bulan Juni 2022 tidak ada realisasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Suraidah, Selasa (28/6/2022).

Apalagi, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.

Sehingga, politisi Partai Demokrat itu menilai akan sangat lama proses realisasi anggaran jika menunggu Sekprov Sulbar kembali dari Tanah Suci.

"Mulai bantuan masjid hingga panti asuhan itu belum diproses. Seharusnya OPD ini memproses memang sebelum Pak Sekprov berangkat," terang Suraidah Suhardi.

Baca juga: CERITA Pedagang Buras Asal Mamuju, Naik Haji Usai Menabung Bertahun-tahun

Baca juga: Disperindag Polman Belum Terapkan Aturan Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai NIK

Kondisi inilah yang disesalkan, Suraidah Suhardi karena pejabat Pemprov Sulbar saling lempar tanggung jawab.

Padahal, dikeuangan sangat gampang cair.

"Tapi ini OPD belum serahkan ke keuangan, baru masyarakat banyak mengeluh bantuannya belum turun-turun," bebernya.

Pelayanan di Pemprov Sulbar inilah yang sangat disesalkan.

Apalagi, jika ini dilakukan ada lagi serapan anggaran naik.

"Bisaji dipermudah, tapi dipersulit. Saya telpon kekeuangan ternyata OPD belum ajukan," ujarnya.

Sedangkan, Asisten II Pemprov Sulbar, Khaeruddin Anas mengungkapkan dana bantuan Masjid dan panti asuhan masih dikaji.

Karena diharap bantuan tersebut diberikan kepada Masjid yang belum mendapatkan.

"Bukan masjid yang sudah dapat bantuan, dapat lagi. Jadi dilakukan verifikasi faktual dulu bantuan Masjid," bebernya.

Kedua, jangan sampai lewat pembahasan permohonannya baru masuk.

Artinya, akan melanggar aturan.

"Sebelum KUA-PPAS ditetapkan sudah masuk. Inilah kita akan lihat dulu. Karena ini diatur dalam Permendagri 86," tandasnya.(*)

Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved