Berita Polman
Disperindag Polman Belum Terapkan Aturan Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai NIK
"Nanti kalau sudah ada regulasi resmi dari Kementerian ke Disperindag Kabupaten baru bisa kita laksanakan," tambahnya.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) belum terapkan aturan pembelian minyak curah memakai NIK dan aplikasi Peduli lindungi.
Kepala Disperindag Polman, Andi Chandra Sigit mengatakan, aturan terkait pembelian minyak curah memakai NIK belum diterima.
"Untuk masalah ini sampai saat ini kami belum terima regulasi dari kementerian," ucapnya kepada Tribun, Selasa, (28/6/2022).
"Nanti kalau sudah ada regulasi resmi dari Kementerian ke Disperindag Kabupaten baru bisa kita laksanakan," tambahnya.
Selain itu, menurut Chandra Sigit, penerapan aturan terkait pembelian minyak curah memerlukan sejumlah persiapan.
Baca juga: Muh Idris Berangkat Haji, Akmal Malik Tunjuk Khaeruddin Anas & Jamil Barambangi Plh Sekprov
Baca juga: Sekolah Keluhkan Zonasi PPDB, Muhammad Natsir: Zonasi Satu Pintu Akan Diterapkan
"Banyak faktor yang harus kami siapkan sebelum menerapkan aturan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembelian minyak goreng curah mulai Senin (27/6/2022).
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Luhut pada keterangan resmi yang dikutip dari Instagram @minyakita.id.
Nantinya, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi setiap NIK maksimal 10 Kg per hari.
Minyak goreng curah bisa diperoleh dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. (*)