Presidential Threshold
Hasil Rapimnas, PKS Akan Ajukan Uji Materil Pasal 222 UU 7/2017 ke Mahkamah Konstitusi
Bagi PKS, aturan ambang batas pencalonan presiden 20 persen sangat membatasi.
TRIBUN-SULBAR.COM - Ambang batas minimal pencalonan presiden atau Presidential Threshold sebesar 20 persen mendapatkan penolakan dari sejumlah partai politik.
Salah satunya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
PKS dalam waktu dekat akan mengajukan uji materil ke ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan tersebut.
Bagi PKS, aturan ambang batas pencalonan presiden 20 persen sangat membatasi.
Selain itu, PKS menilai kebijakan tersebut merusak wajah demokrasi di Indonesia.
Keputusan PKS untuk melakukan uji materil disampaikan Presiden PKS Ahmad Syaikhu seusai menyelesaikan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) PKS 2022 di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Rapimnas PKS dihadiri pewakilan 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di Indonesia.
"PKS akan melaksanakan pengujian UU ke Mahakamah Konstitusi terhadap pasal 222 UU 7/2017 tentang ambang batas syarat pengajuan mengusung pasangan capres oleh gabungan parpol sebesar 20 persen," kata Syaikhu di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Syaikhu menyatakan bahwa UU tersebut dinilai telah membatasi alternatif pilihan capres dan cawapres yang akan melenggang ke Pilpres 2024.
"Kami menilai UU itu membatasi alternatif pilihan capres-cawapres yang akan maju pada Pilpres 2024," jelas Syaikhu.
Lebih lanjut, Syaikhu menambahkan pihaknya juga bakal membangun komunikasi secara intensif dengan partai politik untuk membentuk poros baru atau poros alternatif.
"Untuk selanjutnya menyepakati capres-cawapres potensial yang memiliki peluang besar pada pilpres 2024. Guna meningkatkan kualitas demokrasi dan menghindari polarisasi bangsa," pungkasnya.(*)