Sarang Burung Walet
Tak Miliki Izin Usaha, Sarang Burung Walet di Tande Majene Akan Disegel Satpol PP
"Tidak ada izin, izin mendirikan sarang burung walet (usaha) yang ada hanya mendirikan bangunan," ujarnya usai operasi.
Penulis: Masdin | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Satpol PP Majene lakukan operasi sarang burung walet di Tande, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Selasa (31/5/2022).
Operasi ini terkait suara ditimbulkan dari sarang walet yang mengganggu perkuliahan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bina Bangsa Majene.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, operasi dipimpin langsung Kasatpol PP Majene, Zainal Arifin.
Mereka menemui para pemilik sarang burung walet yang berada tidak jauh dari kampus STIKES Bina Bangsa Majene.
Zainal Arifin menuturkan pemilik sarang walet ditemui tidak memiliki izin.
Baca juga: Peran Empat Oknum Mahasiswa Tersangka Penurunan Bendera Merah Putih di Kantor Bupati Majene
Baca juga: Dukung Kesiapan IKN, Pemkab Polman Jalin Kerjasama dengan Pemkot Balikpapan

"Tidak ada izin, izin mendirikan sarang burung walet (usaha) yang ada hanya mendirikan bangunan," ujarnya usai lakukan operasi.
Karena tidak memiliki izin, sehingga bangunan sarang walet tersebut terancam disegel.
"Kalo tidak ada ijinnya kami akan eksekusi," tutur Zainal.
Adapaun kata dia, para pemilik diberikan waktu satu minggu untuk mengurus izin yang dimaksud.
Namun jika dalam jangka waktu tersebut surat izin tidak keluar maka akan ditertibkan.
"Kami akan datang kembali untuk eksekusi penutupan kalo memang tidak ada izin," tegasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Masdin