Kemenkumham Sulbar

Kakanwil Faisol Ali Ingatkan Perusaahan di Sulbar Aktif Lapor Aktivitas WNA yang Diperkerjakan

Sebab, kata Faisol, kegiatan pengawasan orang asing adalah salah satu upaya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan negara atas aktifitas yang ber

Editor: Ilham Mulyawan
Kemenkumham Sulbar
Faisol Ali saat menemui manajemen PT. Kencana Hijau Bina Lestari di Polewali Mandar bersama dengan Kepala Divisi Keimigrasian, Andi Pallawarukka serta Tim Pora Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (31/5/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Faisol Ali meminta manajemen perusahaan-perusahaan se-Sulawesi Barat, aktif memberikan informasi terkait tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

“Kegiatan Orang asing yang berada di Sulawesi Barat harus jelas keberadaannya” ucap Faisol Ali saat menemui manajemen PT. Kencana Hijau Bina Lestari di Polewali Mandar bersama dengan Kepala Divisi Keimigrasian, Andi Pallawarukka serta Tim Pora Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sulbar Sidak Keberadaan 6 WNA di Kabupaten Majene

Faisol menyebutkan, tiap orang asing yang berada di suatu wilayah, harus memilki dokumen yang lengkap sesuai undang-undang keimigrasian, serta kegiatan atau aktifitas yang dilakukan harus jelas.

Sebab, kata Faisol, kegiatan pengawasan orang asing adalah salah satu upaya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan negara atas aktifitas yang bertentangan hukum yang dilakukan oleh orang asing.

Lebih jauh Kakanwil Faisol meminta, khususnya pihak PT.Kencana Hijau Bina Lestari untuk terus membangun komunikasi yang baik dengan Tim Pora maupun jajaran Imigrasi yang ada di Sulawesi Barat.

Seperti diketahui, Kakanwil bersama Tim Pora saat berada di PT. Kencana Hijau Bina Lestari, terdapat seorang WNA asal Negara Tiongkok yang bekerja.

“WNA yang bekerja di PT. Kencana Hijau Bina Lestari ini memilki keahlian khusus dalam pengolahan getah Pinus, dan dokumen keimigrasian yang dimiliki lengkap, sampai saat ini Tim Pora tidak menemukan adanya aktifitas yang melawan hukum," ia menambahkan.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved