Berita Majene
Turunkan Bendera Merah Putih di Kantor Bupati, 4 Mahasiswa Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolres AKBP Febryanto Siagian menyebutkan sebelumnya ada sembilan mahasiswa dimintai keterangan.
Penulis: Masdin | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Sebanyak empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka karena menurunkan bendera Merah putih, ketika berunjuk rasa di Kantor Bupati Majene, Senin (23/5/2022) lalu.
Keempat mahasiswa itu adlah FA (22), JN (18), AE (19) dan NL (19).
Mereka dikenai Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Insiden ini, lanjut Kapolres bahkan sangat disayangkan banyak pihak karena telah menyalahi aturan berdemonstrasi dan di ancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kapolres AKBP Febryanto Siagian menyebutkan sebelumnya ada sembilan mahasiswa dimintai keterangan.
"Dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Rektor Unsulbar Sesalkan Aksi Mahasiswa Turunan Bendera Merah Putih Saat Demo
Baca juga: Turunkan Bendera Merah Putih Saat Demo di Kantor Bupati, 9 Mahasiswa Diperiksa di Polres Majene
Dijelaskan lebih lanjut, benderah merah putih saat dinaikkan dan diturunkan ada aturannya, sementara aksi para mahasiswa dibawa naungan aliansi organda ini telah melakukan tindakan fatal.
"Dimana bendera nekat diturunkan saat siang hari dan dikibarkan kembali bersama bendera organda di halaman kantor Bupati Majene," tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan 3 (tiga) Bendera Organda (organisasi daerah) yaitu IKMM, IM MATENG dan IMP. Barang bukti lainnya berupa Switer, baju kaos, topi, baju kemeja dan flashdisk.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Masdin.