Rektor Unsulbar Sesalkan Aksi Mahasiswa Turunan Bendera Merah Putih Saat Demo

Akhsan berpesan kepada seluruh masyarakat termasuk mahasiswa agar tetap menghargai lambang negara.

Penulis: Masdin | Editor: Nurhadi Hasbi
TribunTimur.com
Rektor Unsulbar Dr Akhsan Djalaluddin 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Akhsan Djalaluddin mengomentari tindakan mahasiswa yang menurunkan bendera merah putih saat demo beberapa waktu lalu.

Menurut Akhsan, aksi tersebut sepantasnya tidak terjadi.

Apalagi bendera merah putih merupakan lambang negara yang harus dihargai.

"Kita harapkan jangan seperti itu, ini kan merah putih itu adalah lambang negara," ujarnya saat ditemui di sela kegiatan wisuda program sarjana ke-XII dan Profesi ke-III di Aula Padzang-padzang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Rabu (25/5/2022).

Sehingga Rektor Unsulbar dua periode itu ikut menyayangkan terjadinya insiden menurunkan bendera merah putih dilakukan mahasiswa dari Aliansi Organda pada Senin (23/5/2022) lalu di halaman kantor Bupati Majene.

Akibat kejadian tersebut, sembilan mahasiswa dipanggil ke Polres Majene untuk diperiksa dan diambil keterangannya dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana merendahkan kehormatan bendera negara.

Di mana diketahui dari sembilan mahasiswa tersebut ada merupakan mahasiswa Unsulbar.

Meski demikian Akhsan mengatakan akan menyerahkan semuanya ke pihak berwajib.

"Kampus tidak bisa intervensi itu," tegasnya.

Akhsan berpesan kepada seluruh masyarakat termasuk mahasiswa agar tetap menghargai lambang negara.

Juga sebagai bentuk menghargai perjuangan para pahlawan.

Sebelumnya, Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian juga menyayangkan kejadian tersebut.

Ia berharap kedepan kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

Adapun tindakan mahasiswa menurunkan bendera Merah Putih yang berkibar di halaman kantor bupati Majene diduga telah melanggar UU RI No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang diatur dalam Pasal 24, 66 dan Pasal 67.

Terkait kelanjutan kasus ini, Tribun-Sulbar masih menunggu informasi dari pihak kepolisian.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Masdin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved