Pria Bangladesh Akan Nikahi Gadis Mamuju, Harus Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Terdaftar di KUA

Diketauhi, Ibrahim rela datang seorang diri dari Bangaladesh hanya untuk datang mempersunting kekasihnya di Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Camat Tapalang
Warga Negara Asing (WNA) saat berada di rumah kekasihnya di Lingkungan Karanamu, Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Jumat (27/5/2022) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Seorang gadis asal Kecamatan Tapalang, Mamuju, Sulawesi Barat bernama Mufliah B menerima lamaran kekasihnya, seorang pria asal Bangladesh bernama Ibrahim Kholil.

Diketauhi, Ibrahim rela datang seorang diri dari Bangaladesh hanya untuk datang mempersunting kekasihnya di Mamuju.

Awal kisah cintanya tumbuh setelah ia kenal di sosial media (Sosmed) Facebook.

Baca juga: Kisah Pria Asal Bangladesh, Jauh-jauh ke Mamuju untuk Lamar Sang Kekasih

Pria Bangladesh Lamar Gadis Asal Tapalang Mamuju, Benih Cinta Tumbuh dari Facebook

Rencananya, pernikahan beda negara itu akan berlangsung dalam waktu dekat ini di Kecamatan Tapalang.

Namun, rencana pernikahan mereka mendapat tanggapan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tapalang.

Kepala KUA Tapalang Muhammad As'ad B mengatakan, pernikahan secara aturan administrasi negara itu tidak dibolehkan jika tidak ada syarat dipenuhi dari Kedutaan besar (Kedubes) Bangladesh.

"Warga Bangladesh ini harus dapat izin dari Kedubes baru bisa masuk di KUA," ungkap Muhammad As'ad saat dihubungi Tribun-Sulbar.com via telepon, Sabtu (28/5/2022).

Dia menjelaskan, pernikahan antara beda negara itu tidak dibolehkan kalau secara aturan negara di Indonesia.

Warga Negara Asing (WNA) saat berada di rumah kekasihnya di Lingkungan Karanamu, Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Jumat (27/5/2022)
Warga Negara Asing (WNA) saat berada di rumah kekasihnya di Lingkungan Karanamu, Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Jumat (27/5/2022) (Camat Tapalang)

Apalagi, jika melihat paspor pria tersebut hanya perjalanan wisata sehingga ia harus melaporkan ke Kedubes Bangaldesh.

"Boleh menikah tapi secara syiri, tapi kalau mau urus buku nikah di KUA itu tentu tidak dibolehkan," kata dia.

Selain itu, pria ini hanya datang seorang diri tanpa ada wakil dari keluarganya sendiri.

"Kalau dia memenuhi syarat boleh-boleh saja," tandasnya (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved