Pernikahan Dini
Dua Bocah SMP di Tapalang Mamuju Menikah, BKKBN Sulbar Ingatkan Rawan Stunting
Dia menilai, hal ini tak akan terjadi jika menjadi perhatian bersama seluruh unsur masyarakat dan pemerintah.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
Sedangkan mempelai wanita, NS berusia 16 tahun.

Pernikahan dua remaja itu berlangsung di Lingkungan Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo ini berlangsung pada Minggu, (22/5/2022) lalu.
Terungkap jika pernikahan tersebut atas dasar perjodohan antara orang tua kedua mempelai.
Hal itu pun sudah dibenarkan oleh pihak kelurahan Wiring Palannae.
"Memang benar ada pernikahan antara anak di bawah umur dan pernikahan ini berdasarkan perjodohan antara orang tua kedua mempelai," ujar Sekretaris Lurah Wiring Palannae, Fatimah, yang berhasil dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa, (24/6/2022).
Dirinya lantas menyebut orang tua kedua remaja tersebut beberapa kali datang ke kantor kelurahan untuk mengambil rekomendasi.
Namun akhirnya tak dilayani oleh pihak kelurahan.
"Sebelumnya orang tua masing masing mempelai beberapa kali datang ke kantor untuk mengambil rekomendasi. Namun kami tidak bisa layani karena yang akan dinikahkan masih remaja yang usianya masih belasan tahun" kata
Pernikahan di bawah umur kerap terjadi di Sulawesi Selatan.
Hal ini berdasarkan tradisi perjodohan antar orang tua masing masing.