Ekspor CPO Dibuka
Larangan Ekspor CPO Dicabut, Ketua SPKS Mamuju Tengah: Akan Normalkan Tata Niaga Sawit
Selaku perpanjangan tangan petani sawit di Mamuju Tengah, pihaknya akan terus melakukan pengawalan.
Penulis: Samsul Bachri | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Presiden Jokowi mencabut larangan ekspor CPO dan turunannya berlaku mulai, Senin (23/5/2022).
Pencabutan larangan ini disampaikan presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mamuju Tengah, Irfan, memberikan apresiasi.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan pencabutan larangan ini,” ungkapnya saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Jumat (20/2022).
Ia mengatakan, dengan dicabutnya larangan ekspor CPO ini tentunya akan menormalkan kembali tata niaga sawit.
Khususnya di Mamuju Tengah yang sempat mengalami masalah baik dari sisi harga maupun pembatasan pembelian.
Selaku perpanjangan tangan petani sawit di Mamuju Tengah, pihaknya akan terus melakukan pengawalan.
“Insyaallah hari ini kita akan menghadap ke Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat untuk segera dilakukan rapat kembali,” tuturnya.
Lanjut Ifran, karena rapat penetapan yang dilakukan di Mamuju pada, Selasa (17/5/2022) di harga Rp.1.600 per kilogram betsifat sementara.
“Harga tersebut masih sementara sampai larangan ekspor tersebut dicabut,” katanya.
Dikatakan, dalam rapat tersebut juga disepakati ketika larangan ekspor CPO di cabut akan digelar kembali rapat penetapan harga.
Ia meminta Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat untuk mengundang kembali.
“Segera undang kembali semua stakeholder yang ikut dalam penetapan dalam waktu 3x24 jam sejak larangan ekspor itu dicabut,” ujarnya.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri
