Wartawan Media Online di Majene Terlibat Kasus Narkoba, Terancam 5 Tahun Penjara
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa satu pembungkus rokok Sempoerna berisi enam buah pipet sudah terpotong.
Penulis: Masdin | Editor: Hasrul Rusdi
Masdin/Tribun-Sulbar.com
Dua pelaku inisial SR (49) dan AC (45) penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam press release di Aula Mapolres Majene, Kamis (19/5/2022).
Atas perbuatannya, kudua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 hurup a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keduanya juga positif Methapetamine dengan laporan Polisi Nomor LP/A/53/V/2022/Polda Sulbar/ Res Majene/SPKT tanggal 9 Mei 2022.
Sebelum menutup press rilis, Kapolres berharap masyarakat tidak menggunakan narkoba karena sangat merusak.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Masdin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Dua-pelaku-dengan-inisial-SR-49-dan-AC-45-penyalahgunaan-narkoba-dihadi.jpg)