Wartawan Media Online di Majene Terlibat Kasus Narkoba, Terancam 5 Tahun Penjara

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa satu pembungkus rokok Sempoerna berisi enam buah pipet sudah terpotong.

Penulis: Masdin | Editor: Hasrul Rusdi
Masdin/Tribun-Sulbar.com
Dua pelaku inisial SR (49) dan AC (45) penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam press release di Aula Mapolres Majene, Kamis (19/5/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Satuan Narkotika Polres Majene berhasil ungkap khusus penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan press release digelar di Aula Mapolres Majene, Kamis (19/5/2022) sore, dua pelaku dengan inisial SR (49) dan AC (45) berhasil diamankan.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mempimpin langsung kegiatan tersebut.

Ia mengungkapkan kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat

"SR diamankan di kontrakannya di BTN Griya Pesona Lembang melalui informasi masyarakat," ujarnya.

Adapun tersangka lain, AC warga Lingkungan Saleppa, Kelurahan Banggae juga ikut diamankan berdasarkan pengakuan SR.

Baca juga: Rumah Singgah Bapas Polewali Akan Dibangun di Kabupaten Majene

Baca juga: Tiga Legiun Asing Merapat ke PSM Pekan Ini, Alan Bonansea Atau Nixon Guylherme yang Akan Datang?

Dua pelaku inisial SR (49) dan AC (45) penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam press release di Aula Mapolres Majene, Kamis (19/5/2022).
Dua pelaku inisial SR (49) dan AC (45) penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam press release di Aula Mapolres Majene, Kamis (19/5/2022). (Masdin/Tribun-Sulbar.com)

"Keduanya bersama-sama mengkomsumsi barang haram tersebut," terang AKBP Febryanto Siagian pada media.

Pada proses introgasi, lanjut Kapolres, AC membeli pQ dari SR dengan nominal banyak Rp. 900.000 secara transfer.

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa satu pembungkus rokok Sempoerna berisi enam buah pipet sudah terpotong.

Satu tutup botol yang telah dilubangi, satu shaset bekas pakai, satu pirex bekas pakai, tiga shaset kosong, satu korek gas dan hendphone Oppo F 11 (milik SR).

Sementara dari tangan AC diamankan satu kaca pirex berisi narkotika jenis sabu berat Netto 0,0015 gram.

Serta satu shaset plastik bekas, tiga shaset kosong, satu pembungkus rokok, enam potongan pipet, satu tutup botol yang telah dilubangi, satu korek gas dan satu hendphone realmi.

Diketahui AC merupakan seorang wartawan salah satu media online di Majene.

Adapun Barang Haram tersebut dikatakan diperoleh dari CB dari Kabupaten Sidrap Sulsel.

CB sendiri masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, kudua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 hurup a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keduanya juga positif Methapetamine dengan laporan Polisi Nomor LP/A/53/V/2022/Polda Sulbar/ Res Majene/SPKT tanggal 9 Mei 2022.

Sebelum menutup press rilis, Kapolres berharap masyarakat tidak menggunakan narkoba karena sangat merusak.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Masdin.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved