Tewas di Tangan Adik Kandung

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Kakak Kandung di Desa Babana Mamuju Tengah

Kini pelaku telah diamankan di Polres Mamuju Tengah dengan barang bukti sebilah badik beserta pakaian korban.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Hasrul Rusdi
Samsul Bachri/Tribun-Sulbar.com
Polres Mateng gelar Press Release kasus pembunuhan kakak kandung di Tumbu, Mamuju Tengah (Mateng), Sabtu (14/5/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Seorang adik yang menikam kakak kandungnya di Tumbu, Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi.

Pelaku diamankan beserta barang bukti sebilah badik yang dipakai melakukan penikaman.

Kepala Unit III Satuan Reskrim Polres Mamuju Tengah, Ipda Aditya Hernowo ungkapkan pelaku diamankan di Desa Babana, Kecamatan Budong-budong setelah Pom bensin nelayan.

“Pelaku diamankan, Sabtu (14/5/2022) sekira pukul 12:30 Wita siang tadi,” ungkap Ipda Aditya Hernowo dalam keterangan press rilisnya.

Sebelumnya, lanjut Aditya berdasarkan informasi yang didapatkan kepolisian, pelaku sempat melarikan diri ke arah utara.

“Informasi yang kami dapat, pelaku sempat berada Tabolang tepatnya di persimpangan jalan pabrik kelapa sawit milik PT Trinity,” ujarnya.

Baca juga: Warga Mamuju Tengah Tikam Kakak Kandung Hingga Tewas, Diduga Alami Gangguan Kejiwaan

Baca juga: 8 Pelaku Pembacokan di Desa Pussui Polman Ditangkap Polisi, 2 Ditetapkan Tersangka

Selain informasi warga, rekaman CCTV salah satu warung sembako di Tabolang juga menampakkan sosok pelaku.

“Pelaku sempat terekam CCTV milik warga,” tuturnya.

Informasi terakhir, korban berada di Kecamatan Budong-budong, tepatnya di Desa Babana setelah POM bensin nelayan.

“Polisi pun menuju ke lokasi dan pelaku berhasil diamankan,” pungkasnya.

Meski saat diamankan pelaku sempat membuang barang bukti berupa badik miliknya.

Namun polisi lakukan pengembangan, akhirnya badik milik pelaku ditemukan di sebuah got.

Kini pelaku telah diamankan di Polres Mamuju Tengah dengan barang bukti sebilah badik beserta pakaian korban.

Adapun motif pelaku melakukan pembunuhan, kepolisian masih melakukan pengembangan.

“Motifnya belum diketahui, sementara kami lakukan pengembangan,” ujar Aditya.

Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Samsul Bahri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved