Perkelahian Menggunakan Sajam
8 Pelaku Pembacokan di Desa Pussui Polman Ditangkap Polisi, 2 Ditetapkan Tersangka
"Dua orang pelaku menjadi tersangka, inisial W dan Y karena dia yang melakukan tindak pidana atau membacok korban," kata Agung Budi.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sejumlah remaja di Desa Pussui, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terlibat perkelahian.
Dalam video yang beredar, terlihat remaja yang bertikai menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (14/5/2022) sekitar pukul 00.20 Wita.
Dalam peristiwa tersebut, dua orang remaja menjadi korban pembacokan.
Diketahui, korban tersebut bernama Ridu dan Baharuddin warga Rattemaloang Desa Pussui, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman.
Saat ini sedang dirawat di unit gawat darurat RSUD Kabupaten Polman.
Baca juga: Polres Bogor Tangkap Mahasiswa Nyambi Relawan Ambulans, Ngaku-ngaku Sebagai Anggota Polisi
Baca juga: Hadapi Malaysia di Semifinal, Tim Tenis Putra Indonesia Percaya Diri Singkirkan Negeri Jiran
Sementara pelaku pembacokan diamankan di Polres Kabupaten Polman.
Kepala kepolisian resor (Polres) Polman, AKBP Agung Budi Leksono mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu, (14/5/2022) pukul 24.28 wita dini hari.
Setelah menerima laporan, Kapolres bersama kasat Reskrim langsung menuju TKP.
"Saya terima langsung laporan dari masyarakat melalui pesan WhatsApp," ucap Agung Budi saat ditemui di halaman kantor Polres Polman.
Ia menambahkan, saat ini delapan orang pelaku diamankan di Polres Polman.
Kata dia, dua pelaku inisial W dan Y melakukan tindakan pidana dengan membacok remaja dengan sebilah parang.
"Dua orang pelaku menjadi tersangka, inisial W dan Y karena dia yang melakukan tindak pidana atau membacok korban," kata Agung Budi.
Sementara, enam orang lainnya akan diperiksa sebagai saksi.
Dua pelaku ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan hukuman pidana penganiayaan.
Pantauan TribunSulbar.com delapan orang pelaku berada di dalam jeruji besi. (*)