Perkelahian Menggunakan Sajam

8 Pelaku Pembacokan di Desa Pussui Polman Ditangkap Polisi, 2 Ditetapkan Tersangka

"Dua orang pelaku menjadi tersangka, inisial W dan Y karena dia yang melakukan tindak pidana atau membacok korban," kata Agung Budi.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Kamaruddin
Ridu dan Baharuddin sedang dirawat di UGD RSUD Kabupaten Polman, Sabtu, (14/5/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sejumlah remaja di Desa Pussui, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terlibat perkelahian.

Dalam video yang beredar, terlihat remaja yang bertikai menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (14/5/2022) sekitar pukul 00.20 Wita.

Dalam peristiwa tersebut, dua orang remaja menjadi korban pembacokan.

Diketahui, korban tersebut bernama Ridu dan Baharuddin warga Rattemaloang Desa Pussui, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman.

Saat ini sedang dirawat di unit gawat darurat RSUD Kabupaten Polman.

Baca juga: Polres Bogor Tangkap Mahasiswa Nyambi Relawan Ambulans, Ngaku-ngaku Sebagai Anggota Polisi

Baca juga: Hadapi Malaysia di Semifinal, Tim Tenis Putra Indonesia Percaya Diri Singkirkan Negeri Jiran

Sementara pelaku pembacokan diamankan di Polres Kabupaten Polman.

Kepala kepolisian resor (Polres) Polman, AKBP Agung Budi Leksono mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu, (14/5/2022) pukul 24.28 wita dini hari.

Setelah menerima laporan, Kapolres bersama kasat Reskrim langsung menuju TKP.

"Saya terima langsung laporan dari masyarakat melalui pesan WhatsApp," ucap Agung Budi saat ditemui di halaman kantor Polres Polman.

Ia menambahkan, saat ini delapan orang pelaku diamankan di Polres Polman.

Kata dia, dua pelaku inisial W dan Y melakukan tindakan pidana dengan membacok remaja dengan sebilah parang.

"Dua orang pelaku menjadi tersangka, inisial W dan Y karena dia yang melakukan tindak pidana atau membacok korban," kata Agung Budi.

Sementara, enam orang lainnya akan diperiksa sebagai saksi.

Dua pelaku ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan hukuman pidana penganiayaan.

Pantauan TribunSulbar.com delapan orang pelaku berada di dalam jeruji besi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved