Arus Mudik 2022
Ada Perubahan Jadwal, KM Laskar Pelangi Sandar di Pelabuhan Feri Mamuju Besok
Untuk pekan ini April 2022, kapal sandar dimajukan menjadi hari Kamis dan Sabut, 28 & 30 April 2022.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - KMP Laskar Pelangi akan sandar di Pelabuhan Feri Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (28/4/2022) besok.
Sebelumnya jadwal kapal dalam satu pekan beroperasi dua kali, yakni Jumat dan Minggu.
Untuk pekan ini April 2022, kapal sandar dimajukan menjadi hari Kamis dan Sabut, 28 & 30 April 2022.
Perubahan jadwal tersebut untuk menyambut hari raya Idulfitri 2022.
Puncak Arus mudik lebaran diperkirakan akan terjadi besok di pelabuhan Jl Martadinata, Simboro itu.
Kebanyakan warga yang mudik ialah warga Sulawesi yang sudah puluhan tahun merantau di Kalimantan.
"Kapal datang pagi, dan sorenya kembali berangkat, yang mau mudik jangan telat datang," terang supervisior ASDP Mamuju, Andin Bernades, Rabu (27/4/2022) sore.
Ia menjelaskan jelang Idulfitri 1443 Hijriah ini, jadwal kapal sisa dua kali lagi melayani rute penyeberagan.
Yakni hari Kamis dan Sabtu lalu memasuki periode libur cuti bersama.
Kapal akan kembali beroperasi pada Kamis (5/5/2022) mendatang.
Puncak peningkatan penumpang akan terjadi pada tanggal 28-30 April 2022.
Pihaknya pun akan mempersiapkan beberapa hal untuk mengantisipasi pelonjakan.
"Seperti memperketat penyekatan, kesehatan dan dokumen perjalanan," Sebutnya.
Sementara untuk harga tiket penumpang dipastikan tidak mengalami perubahan atau kenaikan.
Berikut harga tiket untuk kapal yang akan berangkat di pelabuhan feri Mamuju, Kamis (28/4/2022) besok sore.
Untuk kategori penumpang :
Dewasa Rp 170 ribu, tambah kupon makan Rp 20 ribu, total tarif Rp 190 ribu.
Bayi Rp 42.500 tanpa kupon makan.
Untuk kategori angkutan kendaraan, tambah kupon makan, total tarifnya :
Golongan I, sepeda Rp 265 ribu.
Golongan II, sepeda motor Rp 451 ribu.
Golongan III, sepeda moto 250 cc keatas atau roda tiga Rp 855 ribu.
Golongan IV A, mobil penumpang kecil Rp 3.013.000.
Golongan IV B, mobil Pick Up Rp 2.857.000.
Golongan V A, Bus sedang Rp 5.752.000.
Golongan V B, Truck sedang Rp 4.840.000.
Golongan VI A, Bus Besar Rp 8.865.000.
Golongan VI B, Truck Besar Rp 6.646.000.
Golongan VII, Tronton Rp. 9.128.000
Golongan VIII, alat berat/roda besi Rp 10.979.000.
Golongan IX, Trailer Rp 16.180.000.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli