VIDEO: Warga Serbu Mobil Kas Keliling BI Sulbar, Layani Penukarang Uang Jelang Lebaran

Pantauan Tribun-Sulbar.com, terlihat warga mulai antre dan memadati lokasi penukaran uang. Terdapat pula para pegawai ikut antre hingga para petani.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi

Dalam memenuhi kebutuhan, dibutuhkan alat transaksi berupa uang tunai yang beredar di masyarakat.

Berikut syarat dan ketentuan menukar uang baru untuk Lebaran 2022:

1. Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.

2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran.

3.Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.

4. Menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan.

5. Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.

6. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

7. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved