Kecurangan CPNS 2021
Sita 15 Alat Bukti, Dirkrimsus Polda Sulbar: Dua Hari Kedepan Bisa Saja Ada Tersangka Baru
"Kalau para tersangka ini dua hari kedepan terbuka dan jujur ungkap semua terlibat. Bisa saja ada tersangka baru," ungkap Kombes Pol Afrizal.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menerapkan pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan pasal 46 ayat (1) Jo pasal 30 ayat (1) atau pasal 50 Jo pasal 34 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebagaimana, telah diubah dengan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 56 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun sampai dengan 10 tahun.
Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Afrizal mengatakan tiga tersangka diantaranya "A" (29) tugas broker peserta atau pencari peserta, 'F' (38) berperan konfigurator aplikasi remote dan jaringan, terakhir 'T' (37) berperan sebagai menginstal aplikasi tersebut dan sebagai panitia.
"Dua tersangka di Makassar ini sudah pernah melakukan kejadian yang sama di Sulsel," kata Kombes Pol Afrizal, saat memimpin pres rilis di Aula Polda Sulbar di Jl Aiptu Nurman No.1, Mamunyu, Kalubibing, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Terlibat Kecurangan, 59 Peserta CPNS 2021 Masuk Daftar Blacklist? Penjelasan BKD Sulbar
Sementara itu, lanjut Kombes Pol Afrizal kasus kecurangan CPNS 2021 ini masih dalam pengembangan.
Sehingga, kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kalau para tersangka ini dua hari kedepan terbuka dan jujur ungkap semua terlibat. Bisa saja ada tersangka baru," ungkap Kombes Pol Afrizal.
Termasuk, akan terus menyilidiki apakah ada pejabat tinggi di Sulbar yang terlibat.
Sama halnya di Sulteng Kepala BKD Provinsinya terlibat.
"Jadi kita lihat saja nanti pengembangannya," tandasnya.
Adapun, alat bukti berhasil disita diantaranya:
1. Satu unit NVR
2. Satu unit PC
3. Enam unit laptop
4. Satu unit Ipad
5. 13 unit Hp
6. Tujuh Simcard
7. Delapan buku tabungan dan satu kartu kredit.
8. Dua akun iCloud
9. Tiga akun email
10. Tiga SSD
11. Tiga hardisk
12. Dua rantai besi, dua gembok, lima kunci
13. Satu buki tamu dan satu print out hotel
14. Satu akun Zoho Asist
15. Satu akun AirDroid.(*)
Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin