Kecurangan CPNS 2021
Terlibat Kecurangan, 59 Peserta CPNS 2021 Masuk Daftar Blacklist? Penjelasan BKD Sulbar
"Kalau para tersangka ini dua hari kedepan terbuka dan jujur ungkap semua terlibat. Bisa saja ada tersangka baru," ungkap Kombes Pol Afrizal.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat (Sulbar), Zulkifli Manggazali turut memberikan komentar terkait kasus kecurangan CPNS 2021.
Menurutnya, 59 peserta yang sudah didiskualifikasi itu menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Merekalah yang berhak melakukan black list. Karena kita bertugas membantu saat adanya penerimaan CPNS," kata Zulkifli, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (25/4/2022).
Apalagi, saat penerimaan CPNS BKD hanya bertugas di luar ruangan dan menyiapkan sarana serta prasarana saja.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Kecurangan CPNS 2021 di Sulbar Terancam 10 Tahun Penjara
Baca juga: Masih Ingat Briyan Teguh? Peraih Nilai Tertinggi SKD CPNS Sulbar 2021, Berikut Statusnya
Selebihnya, pihak BKN yang mengambil alih penerimaan CPNS.
"Kalau BKN sudah black list tentu tidak bisami mendaftar CPNS," ungkap Zulkifli.
Sementara itu, lanjut Zulkifli tidak akan membantu pegawainya yang terlibat dalam kasus kecurang CPNS 2021.
Karena BKD Sulbar sendiri yang melapor agar kasus ini terungkap.
"Jadi kita sepenuhnya serahkan kasusnya ke Polisi agar semuanya terang menderang," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Sulbar menerapkan pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan pasal 46 ayat (1) Jo pasal 30 ayat (1) atau pasal 50 Jo pasal 34 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebagaimana, telah diubah dengan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 56 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun sampai dengan 10 tahun.
Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Afrizal mengatakan tiga tersangka diantaranya "A" (29) tugas broker peserta atau pencari peserta, 'F' (38) berperan konfigurator aplikasi remote dan jaringan, terakhir 'T' (37) berperan sebagai menginstal aplikasi tersebut dan sebagai panitia.
"Dua tersangka di Makassar ini sudah pernah melakukan kejadian yang sama di Sulsel," kata Kombes Pol Afrizal, saat memimpin pres rilis di Aula Polda Sulbar di Jl Aiptu Nurman No.1, Mamunyu, Kalubibing, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (25/4/2022).
Sementara itu, lanjut Kombes Pol Afrizal kasus kecurangan CPNS 2021 ini masih dalam pengembangan.
Sehingga, kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.