Hore! Jokowi Cairkan THR ASN TNI/Polri dan Gaji ke 13, Ada Tambahan Tunjangan Kinerja 50 Persen
Presiden Joko Widodo secara resmi bakal mencairkan THR ASN dan TNI/Polri dalam waktu dekat. Ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden Republik Indonesia memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) bakal segera cair dalam waktu dekat.
Selain THR, ASN juga akan menerima gaji ke 13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Adapun tukin tersebut akan diberikan kepada Polri, TNI dan ASN yang aktif memiliki tunjangan kinerja.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana dikutip drai setkab.go.id pada Jumat (15/4/2022).
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ucap Jokowi.

Baca juga: Aturan Pembayaran THR Lebaran, Karyawan Baru Belum Bekerja 1 Tahun Dapat THR Berapa?
Baca juga: Kapan THR PNS, TNI-Polri & Pensiunan Cair? THR Karyawan Swasta Cair Mulai 11 April 2022
Pada tahun lalu, THR dan gaji ke 13 ASN diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat tanpa tukin.
Kini, Jokowi telah meneken aturan THR PNS 2022 yang memuat ketentuan mengenai tambahan tukin sebesar 50 persen.
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid 19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pencairan THR dan gaji ke 13 diatur dalam instansi terkait.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD," ungkapnya.
Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:
Gaji pokok PNS Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500