13 Napi Korupsi Minta Kembali Jadi ASN, BKD Sulbar: Tidak Ada Celah Lagi
"Jadi kami hanya jalankan tugas sesuai undang-undang dan ikuti hasil ingkrah pengadilan," tandasnya.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Permintaan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh narapidana korupsi sebanyak 13 orang dihentikan.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Bidang Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Suhamta saat ditemui di kantotnya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Selasa (29/3/2022).
"Sudah tidak ada celah untuk mewujudkan permintaan mereka," kata Suhamta.
Dia juga membeberkan sudah dilakukan pertemuan terkait permintaan 13 narapidana korupsi.
Namun, sudah tidak ada lagi bisa dilakukan kecuali menolak permintaan tersebut.
Baca juga: Pastikan Ikan Tak Mengandung Formalin, BKIPM Sidak Penjual Ikan di Pasar Tradisional Mamuju
Baca juga: 31 Link Alternatif Mengakses Pengumuman Hasil SNMPTN 2022 Selain pengumuman-snmptn.ltmpt.ac.id
"Karena tidak mungkin kita melanggar aturan. Mulai undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen kepegawaian, sampai PP 17 tahun 2020 juga tidak berubah bahwa pelaku ASN yang sudah ingkrah dipengadilan diberhentikan secara tidak hormat," ungkap Suhamta.
Kecuali, lanjut Suhamta para narapidana korupsi ini menguji hasil ingkrah pengadilan.
Artinya, melakukan upaya hukum untuk menguji keputusan pengadilan.
"Jadi kami hanya jalankan tugas sesuai undang-undang dan ikuti hasil ingkrah pengadilan," tandasnya.
Adapun, 13 eks napi korupsi diantaranya:
1. Kurnianingsih Djabbar
2. M Jufri
3. Syamsul Bahri
4. Fadila Wati
5. Hendra
7. Abdullah
8. Rahmat
9. Sosana Mutiara
10. Nu'man
11. Firdaus
12. Jamaluddin
13. Samiran.(*)
Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin