Aksi Daerah Penanganan Konflik, Sulbar Urutan 12 dari 34 Provinsi

Padahal, sebelumnya tahun 2021 Sulbar berada di peringkat 29 dari 34 provinsi.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU-Laporan rencana aksi daerah penanganan konflik sosial Sulbar masuk peringkat 12 dari 34 provinsi di Indonesia.

Padahal, sebelumnya tahun 2021 Sulbar berada di peringkat 29 dari 34 provinsi.

Tim terpadu penanganan konflik sosial Provinsi Sulawesi Barat meraih peringkat ke-12 secara nasional dalam pelaporan rencana aksi daerah penanganan konflik sosial periode B.12 Tahun 2021.

Peringkat nasional hasil evaluasi rencana aksi daerah tim terpadu penanganan konflik sosial tahun 2021 diumumkan pada pelaksanaan rapat koordinasi nasional penanganan konflik sosial tahun 2022 di Bogor Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).

Direktur jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyampaikan dalam rangka mengukur kinerja dan keberhasilan pencapaian target dari pelaksanaan kegiatan rencana Aksi

Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 42 Tahun 2015, dilaksanakan melalui mekanisme pelaporan, monitoring dan evaluasi secara berjenjang di setiap tingkatan pemerintahan.

Pelaksanaan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten/Kota, dilaporkan kepada Gubernur selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat provinsi dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri selaku ketua tim terpadu penanganan konflik nasional tingkat nasional.

"Pelaksanaan penanganan konflik sosial melalui rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial merupakan kegiatan strategis sebagai salah satu program prioritas nasional yang harus dijalankan secara terus-menerus oleh seluruh anggota tim terpadu baik tingkat Nasional, Provinsi maupun kabupaten/kota.

Mengingat penting dan strategisnya pelaksanaan program penanganan konflik sosial ini, Pemerintah Pusat memberikan reward (Penghargaan/Apresiasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bahtiar dikutip dari rilis yang diterima, Sabtu (26/3/2022).

Bahtiar berharap perhatian dari para kepala daerah dalam penanganan konflik sosial, terutama dalam pengalokasian anggaran yang memadai dalam kegiatan pencegahan dan penyelesaian konflik sosial.

Sehingga, kegiatan Rakornas ini sangat strategis dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.

"Terutama tugas untuk melakukan respon secara cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik dan membantu upaya penanganan pengungsi dan pemulihan pascakonflik yang meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi terutama dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024," ungkap Bahtiar.

Bahtiar juga mengingatkan adanya potensi konflik dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 di daerah, yang perlu penanganan dan antisipasi dai seluruh stakeholder di daerah.

Sementara, terpisah Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat H Herdin Ismail, menyampaikan penanganan potensi konflik sosial di daerah memerlukan penanganan yang komprehensif dan strategis agar tidak menjadi konflik yang lebih besar, hingga mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved