Penyidik Kejari Temukan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Asset Pemkab Mamuju

"Tapi itu tidak dilakukan, justru dilakukan penjualan asset daerah demi kepentingan pribadi," bebernya.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
Ist/Tribun-Sulbar.com
Kajari Mamuju, Subekhan 

3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.06/2016 Tentang tata cara pemusnahan dan penghapusan barang milik negara.

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemindahtangan barang milik negara.

5. Peraturan Bupati Mamuju nomor 03 tahun 2018 tanggal 08 Januari 2018 tentang tata cara penjualan kendaraan dinas.(*)

Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved