Penyidik Kejari Temukan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Asset Pemkab Mamuju
"Tapi itu tidak dilakukan, justru dilakukan penjualan asset daerah demi kepentingan pribadi," bebernya.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju temukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan asset pemerintah.
Hal tersebut, disampaikan Kajari Mamuju, Subekhan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (25/3/2022).
"Hasil ekspose telah menemukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan asset Pemkab Mamuju," kata Subekhan.
Temuan tersebut, lanjut Subekhan saat penyidik telah melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan asset Pemkab Mamuju tahun 2018 hingga tahun 2020 lalu.
Subekhan membeberkan adanya dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN.
Baca juga: Telan Anggaran Rp 4,3 M, Begini Penampakan Kolam Renang Pemprov Sulbar di Majene
Baca juga: Waktu Lapor SPT Tahunan Sisa 6 Hari, Kantor Pajak Mamuju Buka Sabtu & Minggu
"Susai pasal 10 Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Subekhan.
Adapun, modus operandinya barang milik daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diubah dengan PP nomor 28 tahun 2022 tentang perubahan PP nomor 27 tahun 2014.
Kedua, peraturan Menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
"Tapi itu tidak dilakukan, justru dilakukan penjualan asset daerah demi kepentingan pribadi," bebernya.
Saat ini, pihaknya sementara pendalaman kasus tersebut.
Selain itu, penjualan asset daerah tanpa prosedur yang ada membuat penyidik menemukan kejangalan.
"Sementara dilakukan pendalaman penyidikan siapa saja terlibat pada pengelolaan asset daerah ini," tandasnya.
Adapun, modus operandinya barang milik daerah sesuai dengan:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diubah dengan PP nomor 28 tahun 2022 tentang perubahan PP nomor 27 tahun 2014.
2. Peraturan Menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.