Minyak Goreng Langka

Menko Sebut Harga Minyek Goreng Akan Sesuai Nilai Keekonomian, Subsidi Hanya untuk Curah

Pemerintah melalui Menko Airlangga Hartarto menyebut harga minyak goreng akan sesuai dengan nilai keekonomian. Subsidi Hanya Untuk minyak goreng curah

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
kompas.com
Mendag Muhammad Lutfi sedang melakukan sidak di Pasar Purworejo terkait harga minyak goreng 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah secara resmi telah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Kenaikan HET ini diambil untuk menyikapi kelangkaan minyak goreng di pasaran yang terjadi beberapa waktu bekalangan ini.

Sebelumnya, HET minyak goreng mengacu pada aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Munculnya Permendag itu menyusul adanya mulai merangkaknya harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir tahun 2021.

Pada akhir 2021, harga minyak goreng kemasan bermerek sempat dibanderol dengan harga Rp 24.000 per liter.

Presiden Jokowi mengecek langsung ketersediaan minyak goreng
Presiden Jokowi mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di sejumlah lokasi pasar dan toko swalayan, di DIY, Minggu (13/03/2022) pagi.

Baca juga: Jeritan Penjual Gorengan di Majene, Minyak Goreng Langka dan Mahal, Naik Dua Kali Lipat

Baca juga: Kebijakan Baru Pemerintah Harga Minyak Goreng Curah Disubsidi Menjadi Rp14 Ribu per Liter

Mengacu pada aturan lama harga minyak gorengĀ  yang diatur oleh pemerintah mulai 1 Februari 2022 yakni:

1. Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter.

2. Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter.

3. Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.

HET minyak goreng tersebut sejatinya sempat membuat harga minyak goreng di pasaran menjadi turun.

Meskipun harga sempat mengalami penurunan yang terjadi di lapangan justru membuat minyak goreng seketika lenyap secara misterius.

Harga minyak goreng yang dibanderol mulai dari Rp 11.500 hingga Rp 14.000 per liter di toko ritel, supermarket, pasar tradisional menjadi langka dan selalu cepat habis jika sewaktu-waktu ada pasokan datang.

Kini, pemerintah telah mencabut ketentuan mengenai HET yang berlaku sebelumnya guna mengantisipasi kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Kepastian itu secara resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Airlangga Hartarto yang mana pemerintah sejatinya terus memperhatikan gejolak minyak gorengĀ  dan ketersediaannya di Tanah Air.

Dikutip dari setkab.go.id pada Kamis (17/3/2022), harga minyak goreng yang ada di Indonesia tak akan lagi diatur oleh pemerintah, melainkan akan mengikuti dengan harga keekonomian yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved