Penertiban Pedagang
Hari ke-2, Satpol PP Tidak Membongkar & Hanya Tegur Pedagang Liar di Pasar Baru Mamuju
Satpol PP berdalih tujuan dari pemantauan tersebut menyasar lapak dagang yang berada di luar kompleks pasar.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kembali terjun ke pasar baru Jl Abdul Syakur Kelurahan Karema.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, Rabu (16/3/2022) Disdag Mamuju menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mamuju.
Mereka kembali menyasar puluhan lapak dagang yang berada di bahu jalan di kompleks pasar baru.
Namun kali ini, mereka tak melakukan pembongkaran seperti pada hari Selasa (15/3/2022) kemarin.
Hanya menyisir dan menegur lapak dagang yang dianggap melanggar aturan berjualan.
Mereka berdalih hal itu dilakukan agar tampilan pasar semakin tertata, serta tidak ada lagi lapak-lapak liar.
"Kami berikana toleransi kepada para pedagang yakni waktu satu minggu agar berbenah sendiri," terang kepala bidang sarana distribusi pasar, Disdag Mamuju, Imam Kholiq saat ditemui di kompleks pasar.
Satpol PP berdalih tujuan dari pemantauan tersebut menyasar lapak dagang yang berada di luar kompleks pasar.
Utamanya lapak dagang yang berdiri di bahu jalan yang menurutnya melanggar aturan.
Sebab lapak dagang tersebut menjadi pemicu kemacetan di kompleks pasar.
"Kita persuasif humanis, kami tidak memaksa, ini demi kenyamanan bersama saat berbelanja," lanjutnya.
Kata dia, sudah ada kesepakatan bersama antara para pedagang dengan Disdag Mamuju.
Diamana sebelumnya puluhan pedagang tersebut mendatangi kantor bupati Mamuju, usai lapaknya ditertibkan.
Kesepakatan tersebut, selanjutnya akan dipantau setiap hari guna memastikan pedagang berbenah sendiri.
"Seperti yang sekarang ini kami lakukan, kami pantau-pantau bersama petugas," pungkasnya.
Berdasarkan hasil pertemuan kedua belah pihak menyepakati hal-hal sebagai berikut :
1. Pihak Dinas Perdagangan memberikan toleransi kepada para pedagang untuk meletakkan barang dagangannya sebatas drainase/ selokan;
2. Pihak Pedagang bersedia menggeser dagangannya sewaktu-waktu jika drainase/selokan akan dilakukan pembersihan dan akan disosialisasikan 1 (satu) minggu sebelumnya.
3. Pihak pedagang bersedia membantu dalam pelaksanaan pembersihan/kerja bakti.
4. Pihak Dinas Perdagangan memberi toleransi untuk memasang tenda di depan kiosnya guna menghindari tempias air ketika hujan dan sinar matahari ketika panas yakni sepanjang garis jalan (batas yang telah disepakati) dengan catatan tidak menggunakan tiang dan tali bentang.
5. Jika terjadi pelanggaran atas kesepakatan di atas maka Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju bersama Tim Terpadu Penataan dan Penetriban Pasar Kabupaten Mamuju akan melakukan Penataan dan Penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli